Senin, 4 Mei 2026

Korupsi Proyek KTP Elektronik

Dijadikan DPO, Miryam Bakal Praperadilankan KPK

Pengacara Miryam, Aga Khan mengungkapkan kemungkinan pihaknya bakal mengajukan praperadilan kedua.

Tayang:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani keluar dari gedung KPK Jakarta memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. 

BATAM.TRIBUNNEWS, JAKARTA -Pihak Miryam S Haryani merespons penangkapan yang dilakukan polisi Senin (1/5/2017) dini hari tadi.

Pengacara Miryam, Aga Khan mengungkapkan kemungkinan pihaknya bakal mengajukan praperadilan kedua.

Kubu Miryam ingin menggugat tindakan KPK yang menjadikan anggota DPR itu sebagai buronan.  

"Tanggal 8 kami (sidang perdana) praperadilan. Ini DPO bisa kami praperadilan lagi," kata Aga di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Baca: FANTASTIS. Bantal Ini Harganya Rp 760 Juta. Apa Istimewanya?

Baca: Bantah Kabur, Miryam Mengaku Hanya Liburan Sama Anak

Baca: Dibilang Tolol Sama Netizen, Begini Jawaban Kaesang Pangarep

Sebelumnya, melalui tim pengacaranya, Miryam sudah mengajukan praperadilan pada Jumat (21/4/2017) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada berkas pengajuannya, Miryam menyoal status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Aga menyayangkan KPK justru menetapkan Miryam sebagai buronan setelah ia mengabari bahwa pihaknya sedang mengajukan praperadilan.

"Saya janjikan KPK, Miryam akan datang tanggal 26. Tapi sebelum tanggal 26, tanggal 25 saya berikan surat bahwa ada praperadilan. Tapi enggak dijawab KPK, malah ditanggapi dengan status DPO. Seharusnya KPK bisa koordinasi dengan kami dulu," ujar Aga.

Usai penangkapan Miryam, Aga masih menyatakan keberatannya soal penetapan tersangka kliennya.

KPK dianggap tidak memiliki wewenang untuk menuduhkan pasal keterangan palsu kepada Miryam.

"Harusnya itu masuk wilayah pidana umum," kata Aga.

Dalam penetapan tersangka, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved