Sudah Sampaikan Pledoi, Ahok Siap Dengar Putusan Hakim
Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penodaan agama telah menjalani 20 lebih agenda persidangan dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Bhinneka Tunggal Ika (BTP) pembela Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, memastikan kliennya siap menghadapi sidang putusan kasus dugaan penodaan agama yang akan digelar Selasa (9/5/2017) besok.
Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penodaan agama telah menjalani 20 lebih agenda persidangan dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang tuntutan dilaksanakan besok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Pak Ahok biasa saja, dari tim kuasa hukum juga biasa saja. Kami sudah memberikan pleidoi atau pembelaan terbaik, tinggal esok kami sama-sama mendengar putusan hakim," kata anggota tim kuasa hukum BTP Edi Danggur melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (8/5/2017) pagi.
Baca: KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Miryam. Ini Alasannya
Baca: Jaksa KPK Hadirkan Hotma Sitompul dI Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP
Baca: Ahok Tolak Program Anies-Sandi Masuk APBD-P. Ternyata Ini Alasannya
Menurut Edi, dari persidangan yang berlangsung selama ini, kliennya selalu menunjukkan itikad baik dan kooperatif dengan semua pihak. Mereka juga memastikan, apapun keputusan majelis hakim nanti, pihaknya akan siap menerimanya.
"Dan pasti kami berharap putusan terbaik dari hakim yaitu bebaskan Pak Ahok," tutur Edi.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. (*)