Pemilik Showroom Ini Tipu dan Gelapkan Belasan Mobil. Begini Modusnya

Tersangka MA, pemuda berusia 27 tahun ini ditangkap polisi lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan belasan kendaraan.

WARTAKOTA
Ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polrestro Tangerang berhasil mengamankan tersangka MA. Pemuda berusia 27 tahun ini ditangkap polisi lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan belasan kendaraan.

"Dia (MA) sudah menggelapkan 13 mobil dan menipu beberapa korban lainnya. Keuntungannya sudah mencapai sekitar Rp. 1 miliar," ujar Wakapolrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan, Senin (8/5/2017).

Erwin menjelaskan pelaku merupakan pemilik showroom mobil di Jalan Jendral Sudirman No. 13, Cikokol, Tangerang.

Modus yang dilakukan tersangka yakni menggadaikan belasan BPKP ke Bank BPR yang berada di kawasan Tangerang, tetapi terjadi kredit macet.

Baca: Ahok: Pelat RI Boleh Masuk Busway, tapi Pak Jokowi Nggak Pernah Masuk

Baca: Sudah Sampaikan Pledoi, Ahok Siap Dengar Putusan Hakim

Baca: Ini Dia Lima Alasan Kenapa Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Walau pun terjadi kredit macet dan BPKB masih berada di Bank, pelaku tetap menjual mobil - mobil tersebut, namun BPKB sedang digadaikan.

"Dia menampung atau melakukan over kredit kendaraan yang bermasalah dan dijual kepada masyarakat," ucapnya.

Pada saat transaksi dan terjadi kesepakatan harga, pihak pembeli melakukan pembayarab secara cash mau pun transfer.

Setelah dibayarkan, tersangka tak langsung memberikan BPKB.

"Para pembeli dibujuk dan ditipu oleh dia. Korban diyakinkan bahwa surat - surat akan disiapkan pada kemudian hari, kunci kontak dan STNK diberikan," kata Erwin.

Para korban pun terbujuk rayu oleh pelaku. Setelah kembali ke showroom milik tersangka, ternyata sudah tutup.

"Baru ada empat korban yang melapor ke kami. Maka dari itu kami mengimbau kepada masyarakat, menjelang Ramadhan ini kalau mau beli kendaraan harus lebih teliti cek surat - suratnya, soalnya di bulan puasa transaksi jual beli mobil meningkat," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan. "Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara," papar Erwin. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved