Novel Baswedan Alami Teror
KPK Ingin Dilibatkan Ungkap Kasus Novel Tapi Terganjal Syarat Ini
(KPK) ingin ikut membantu jajaran Polda Metro Jaya, dalam mengusut kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin ikut membantu jajaran Polda Metro Jaya, dalam mengusut kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Sebab, lebih satu bulan pasca-penyerangan, pihak kepolisian belum juga berhasil menangkap pelakunya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dilibatkannya KPK dalam mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, tentutnya menunggu arahan Presiden Joko Widodo.
"Kalau ada kebijakan Presiden untuk memperkuat dan memperluas tim ini, kita sebaiknya bisa bicara bersama. Dan kemudian pada prinsipnya KPK akan support sesuai kewenangan yang diberikan kepada KPK," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (16/5/2017).
Menurutnya, setelah penyelidikan kasus dugaan penyiraman air keras ke Novel ini dilakukan sebulan lebih, perlu dilakukan evaluasi bersama antara jajaran Polda Metro Jaya dengan melibatkan KPK.
Baca: Incar Anak Sekolah dan Ibuk-ibu, Begini Modus Jambret Rampol Sebelum Beraksi
Baca: Panjat Baliho Setinggi 30 Meter, Agustinus Pasang Spanduk Berisi Sejumlah Tuntutan Ini
Baca: Rizieq Shihab Tegaskan Takkan Penuhi Panggilan Polisi, Ini Alasannya
"Tentu saja yang dilakukan lebih dari sebulan ini perlu direview dan dibahas kembali bersama-bersama," imbuhnya.
Febri menjelaskan, sampai saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya secara berkala, terkait penanganan kasus penyerangan yang menimpa Novel. Namun demikian, pembentukan tim bersama tetap ada di tangan Presiden.
"Posisi KPK secara institusional berkoordinasi dengan polisi secara terus-menerus. Pembentukan tim domainnya lebih berada pada Presiden, kalau memang dilihat ada kebutuhan," jelasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tak mudah, dan tak bisa dibandingkan dengan kasus kriminal lainnya.
Penyidik di Polda Metro Jaya masih memerlukan waktu untuk menelusuri motif dan faktor terkait penyerangan terhadap Novel, yang ditemukan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). (*)