Korupsi Proyek KTP Elektronik

Ahli Hukum Pidana: KPK Tak Berwenang Jerat Miryam

Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

TRIBUNNEWS
Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang menjerat anggota DPR, Miryam S Haryani, sebagai tersangka pemberian keterangan palsu.

Menurut Chairul, KPK hanya berwenang dalam menangani tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal ini disampaikan Chairul Huda saat dihadirkan oleh penasihat hukum Miryam S Haryani dalam sidang praperadilan penetapan tersangka pemberian keterangan palsu.

Sidang praperadilan tersebut digelar di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Menurut Chairul, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Sementara, UU Nomor 1999 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor hanya mengatur hukum materiil tipikor.

Seperti diberitakan, KPK menjerat Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu.

Baca: Ingin Usir Stres? Coba Lakukan Tiga Cara Relaksasi Berikut Ini

Baca: Hari Ini, Novel Baswedan Jalani Operasi Mata di Singapura

Baca: Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Ini yang Dilakukan BP Batam

Miryam dijerat Pasal 22 UU Tipikor setelah ia mencabut semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi KTP elektronik dan menyebut keterangannya diberikan karena ditekan penyidik KPK.

Chairul juga menyatakan, pidana pemberian keterangan palsu memang diatur dengan Pasal 22 UU Tipikor.

Namun, perkara pemberian keterangan palsu bukanlah perkara tipikor sehingga bukan kewenangan KPK untuk menyidik dan menuntutnya.

Menurut Chairul, perkara pemberian keterangan palsu merupakan kewenangan penyidik Polri.

Chairul menambahkan, Pasal 22 UU Tipikor bisa diterapkan oleh KPK jika sidang kasus korupsi e-KTP telah berakhir dan ada putusan majelis hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved