Pajak dan Retribusi Daerah
Pajak Air Permukaan dan Lego Jangkar Diambil Pemprov Kepri, Ini Kata BP Batam
Begitu juga pajak atau retribusi lego jangkar kapal-kapal yang selama ini menjadi kerwenangan BP Batam, kini diambil oleh pemprov Kepri.
Penulis: Dewi Haryati |
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- DPRD Kepri dan Pemprov Kepri merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tentang Retribusi Daerah dan Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, pulau Dompak Tanjungpinang, Senin (29/5/2017) siang.
Dua sektor pajak yang diincar oleh Perda baru ini adalah pajak air permukaan dan pemanfaatan ruang laut.
Selama ini, pajak air permukaaan, Rp 170 per meter kubik diambil oleh BP Batam.
Dari jumlah itu, Pemprov Kepri hanya kebagian Rp 20 per meter kubik.
Nah, dalam revisi itu, pemungutan pajak air permukaan diambil alih oleh Pemprov Kepri.
Begitu juga pajak atau retribusi lego jangkar kapal-kapal yang selama ini menjadi kerwenangan BP Batam, kini diambil oleh pemprov Kepri.
Baca: BP Batam Makin Kejepit, Pajak Air Permukaan dan Labuh Jangkar Diambil Pemprov Kepri
Baca: Anda Punya Mobil Lebih Dari Satu? Siap-siap, Pajaknya Bakal Lebih Besar
Lalu, apa tanggapan BP Batam terkait dua sektor pemasukannya yang bakal hilang?
Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono ketika dikonfirmasi Tribun menyatakan belum bisa berkomentar banyak.
"Baru dengar kabarnya. Mesti cek ke kantor air dulu," kata Andi, Senin (29/5/2017) malam.
Purnomo melanjutkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu soal revisi perda yang mengatur tentang pungutan pajak air permukaan tersebut.
"Kan baru dibacakan di paripurna Senin. Kami pelajari dulu," ujar dia singkat.