BATAM TERKINI

Ada yang Ditolak, Tapi 443 Faktur IPH yang Keluar Justru Belum Dibayar

Dari 5.134 dokumen pelayanan IPH yang masuk, tercatat masih ada sekitar 443 dokumen yang sudah diterbitkan fakturnya, namun biayabelum dibayar.

Penulis: Dewi Haryati |
Kompas.com
Ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - BP Batam telah menerbitkan sebanyak 3.178 dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) sepanjang 1 Januari-12 Juni 2017.

Dari 5.134 dokumen pelayanan IPH yang masuk, tercatat masih ada sekitar 443 dokumen yang sudah diterbitkan fakturnya, namun biaya pengurusannya belum dibayarkan si pemohon. Alhasil, dokumen IPH-nya tak bisa keluar.

"IPH tak akan diterbitkan kalau fakturnya belum dibayar. Jadi dari 5.134 dokumen pelayanan IPH yang masuk sejak Januari, yang selesai sudah 3.178. Sisanya ada yang ditolak, ada yang batal, ada yang masih harus kembali ke loket," kata Deputi III BP Batam, RC Eko Santoso Budianto, Senin (12/6/2017) sore saat konfrensi pers di BP Batam.

Baca: Pesan Tukang Pijat Cewek Cantik Lewat Online, Sosok yang Masuk Kamar Bikin Syok

Baca: HEBOH. Status Facebook Pakai Background Gambar. Begini Cara Membuatnya

Baca: Beli 10 Unit Sukhoi SU-35, Indonesia Cuma Bayar Separuh Harga, Setengah Lagi Dibayar Pakai Ini

Sementara jika merunut ke belakang, sejak 1 September 2016, tercatat ada 7.154 berkas pelayanan IPH yang masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam.

Dari jumlah itu sebanyak 4.771 berkas dinyatakan selesai untuk penerbitan IPH-nya. Sebanyak 90 berkas ditolak, sebanyak 604 berkas sudah diterbitkan fakturnya.

Lainnya, 214 berkas masuk dalam register faktur, verdok sebanyak 755 berkas, konfirmasi dokumen sebanyak 152 berkas dan kembali ke loket sebanyak 260 berkas.

Persoalan IPH di BP Batam sempat dikeluhkan kalangan pengusaha beberapa waktu lalu. Lantaran waktu penerbitannya yang cenderung lama. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved