BATAM TERKINI

Jika Syarat Lengkap, Urus IPH Bisa Selesai Dalam Hitungan Jam

Bahkan saat ini, pihaknya juga berupaya agar pelayanan IPH bisa diselesaikan lebih cepat. Hanya hitungan jam, jika semua persyaratan lengkap.

Penulis: Dewi Haryati |
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Suasana Pelayanan di PTSP Batam 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - BP Batam saat ini terus memperbaiki layanan pada masyarakat umum. Termasuk dalam hal pengurusan izin peralihan hak (IPH).

Deputi III BP Batam, RC Eko Santoso Budianto mengungkapkan, sebenarnya jika semua persyaratan lengkap, penerbitan IPH bisa selesai dalam waktu seminggu.

Bahkan saat ini, pihaknya juga berupaya agar pelayanan IPH bisa diselesaikan lebih cepat. Hanya hitungan jam, jika semua persyaratan lengkap.

"Kalau semua lengkap tujuh hari. Bisa lebih cepat lagi, sehari selesai," ujar dia.

Pada prinsipnya, jika semua data sudah berada di sistem Batam Single Window (BSW), yang kini jadi terobosan BP Batam dalam pelayanan dokumen di PTSP BP Batam, waktu pengurusan IPH bisa cepat selesai.

Baca: Ada yang Ditolak, Tapi 443 Faktur IPH yang Keluar Justru Belum Dibayar

Baca: Beli 10 Unit Sukhoi SU-35, Indonesia Cuma Bayar Separuh Harga, Setengah Lagi Dibayar Pakai Ini

Baca: HEBOH. Status Facebook Pakai Background Gambar. Begini Cara Membuatnya

Hanya saja, selain kelengkapan data, pihaknya memang mesti melakukan sejumlah prosedur lainnya.

Itu untuk memastikan jika si pemohon IPH merupakan orang yang berhak. Tujuannya, agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari yang bisa merugikan pihak lainnya.

"Kalau data sudah ada di sistem mestinya cepat. Orang bawa permohonan IPH, kita harus pastikan dulu pemohon punya hak atau tidak untuk mengajukan permohonan?," kata Eko.

Prosedur ini diakuinya sering kali memakan waktu lebih lama. Terlebih untuk kategori perusahaan. Eko melanjutkan, saat ini ada sekitar 193 ribu data yang tak ada di sistem BP Batam.

Kemungkinan yang terjadi, ada data yang dipindah namun arsipnya tercecer. Bisa jadi juga karena ada rekomendasi bodong yang dikeluarkan oknum, sementara BP Batam tidak pernah menerbitkannya.

"Solusinya ya pengkinian data. Kami mulai surati, supaya pemiliknya kasih data ke kami," ujar dia.

Sementara itu, saat ini BP Batam juga berupa untuk melakukan perbaikan server di sistem onlinenya dan pengadaan server-server lainnya, khususnya di bagian pelayanan lahan.

"Saat ini sedang dikerjakan. Seharusnya akhir Mei selesai. Cuma karena anggarannya baru disetujui akhir Mei, kira-kira perlu satu bulan lagi untuk perbaikan server dan pengadaan server-server lainnya," kata Eko. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved