BATAM TERKINI
Polisi Musnahkan BB Narkoba. Bermula dari Sepatu, Begini Proses Penangkapan Mereka
Jumlah yang dimusnahkan 937 gram. Dan seberat 64 gram dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan dan untuk pembuktian di pengadilan 8 gram.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dalam kurun sebulan, jajaran Polda Kepri di bawah kendali Ditnarkoba mengungkap kasus peredara gelap narkoba sebanyak 1,9 kilo gram (kg). Terdiri dari sabu dan pil ekstasi.
Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Helmy Santika melalui Kasubbidpenmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Edi Santoso Selasa (13/6/2017) mengatakan, sebagian dari barang bukti yang diamankan, dimusnahkan.
Jumlah yang dimusnahkan dari total 1,9 kg adalah seberat 937 gram. Dan seberat 64 gram dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan dan untuk pembuktian di pengadilan seberat 8 gram.
"Hari ini barusan saja kami melakukan upaya pemusnahan barang bukti (BB) narkoba di ruang Dirnarkoba Polda Kepri. BB ini merupakan hasil tangkapan anggota pada Mei 2017 lalu,'' kata Edi Santoso.
Dari hasil tersebut lanjut Edi, ada enam pelaku yang kini menjadi status tersangka. Ke enamnya berinisial SK alias K, S alias S, MR alias R, R alias N, N alias H, dan RAN alias N.
Dan saat pemusnahan mereka diikutkan untuk menyaksikan.
Baca: Sudah 10 Tahun Berstatus PTT, Akhirnya 23 Tenaga Kesehatan di Hinterland Terima SK CPNS
Baca: Jika Sekolah Lima Hari Diterapkan di Batam, Begini Mekanisme yang Bisa Dilakukan
Baca: Soal Wacana Sekolah Lima Hari, Riky Indrakari: Mereka Mau Numpang Dimana?
Diungkapkan Edi, penangkapan keenamnya bermula dari informasi yang dikembangkan personel narkoba. Pada 18 Mei 2017, anggota mendapat informasi bahwa di depan ATM Mandiri Kawasan Citra Tubindo Teluk Bakau Kec Nongsa Kota Batam, Kampung Melayu ada yang transaksi narkoba.
"Jadi saat ditanya, dari gelagat mereka ada ketakutan. Setelah digeladah, benar saja mereka menyimpan Sabu di sepatu. Dan langsung dibawa anggota untuk perkembangan selanjutnya," beber Edi. (*)
*Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Rabu 14 Juni 2017