KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Ade Komarudin. Ini Alasannya

KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

KOMPAS.COM
Ade Komarudin 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hal itu setelah Ade tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e), Selasa (20/6/2017) kemarin.

"Saksi Ade Komarudin tidak hadir, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Kami belum dapat informasi kapan penjadwalan ulang tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Terkait pemeriksaan terhadap Ade Komarudin kali ini, kata Febri, tentu KPK akan melihat peran dari saksi dan posisi saksi ketika proyek KTP-e itu dibahas atau pun menggali informasi pada saat proses pengadaan KTP-e.

Sementara soal apakah KPK juga mendalami soal dugaan aliran dana pengadaan KTP-e ke Ade Komarudin senilai 100 ribu dolar AS, Febri menyatakan KPK juga akan mendalaminya lebih lanjut.

"Indikasi aliran dana pada sejumlah pihak kami sudah sebutkan di dakwaan dua terdakwa, tentu masih terus kami dalami lebih lanjut, tidak hanya ke orang-orang tertentu tetapi untuk semua pihak yang diduga menikmati aliran dana KTP-e," ucap Febri.

Selain Ade Komarudin, KPK juga memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap sebagai saksi juga untuk tersangka Andi Agustinus.

Seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa, Chaeruman membantah telah terjadi pemberian uang terhadap dirinya terkait pengadaan KTP-e.

"Enggak," kata Chaeruman singkat.

Baca: Soal Ancaman DPR Bekukan Anggaran KPK dan Polri, Ini Jawaban KPK

Baca: WASPADALAH. Pastikan Hanya Konsumsi Es Batu Berkualitas Jika Tak Ingin Alami Ini

Baca: Banyak Perusahaan Bandel, BPJS Ketenagakerjaan Izin Intip Omset Lewat Ditjen Pajak

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman menceritakan soal pembagian uang sejumlah Rp520 miliar dalam pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E).

"Sekitar 2011, Sugiharto datang menemui saya di ruang kerja di Dirjen Dukcapil, hanya ada saya dan Sugiharto. Dalam pertemuan itu, Sugiharto memperlihatkan secarik kertas, namun berisi catatan yang menurut dia catatan tersebut berasal dari Andi Narogong (pengusaha direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma), isinya rencana penyerahan dari Andi Narogong ada sejumlah nama ketua Setya Novanato, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Chareuman, Komisi II DPR, apakah ini benar?" tanya hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6/2017).

"Betul yang mulia, bahkan setelah saya bertemu dengan Giarto (Sugiharto) setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan), lebih lengkapnya ada, ada catatan itu Rp 520 miliar totalnya dengan rinciannya," tambah Irman.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Tags
KPK
korupsi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved