BATAM TERKINI

Terkait Kenaikan Pajak Air, Gubernur : Tak Mungkin Saya Menyakiti Rakyat

Nurdin mengatakan, dia tak mau membuat resah masyarakat dengan sejumlah kenaikan pembayaran tarif. Makanya, Pergub itu ditariknya lagi.

Penulis: Dewi Haryati |
HUMAS PEMPROV KEPRI
Gubernur Kepri h Nurdin Basirun 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 tahun 2016 terkait kenaikan pajak air permukaan sempat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Batam, beberapa waktu lalu.

Sebab kenaikan pajak tersebut akan berimbas pada kenaikan tarif air PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang dibayarkan oleh masyarakat. Sebagai dampak kenaikan pajak air naik 900 persen, dari semula Rp 20 menjadi Rp 180. Dari sebelumnya nilai perolehan air Rp 200 menjadi Rp 1.876.

Alih-alih menanggapi soal kajian kenaikan pajak air permukaan tersebut, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun yang dikonfirmasi, mengaku Pergub tersebut belum disahkannya.

"Pergub itu belum sah. Saya belum kirim Pergubnya," kata Nurdin sambil masuk ke dalam mobilnya, usai meresmikan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Jumat (7/7/2017) lalu.

Baca: WASPADALAH. Begini Modus Komplotan Pencuri Saat Gasak Harta Warga Batuaji

Baca: TERUNGKAP! Ternyata Ini Penyebab Pembangunan SMPN 53 Batam Belum Dilanjutkan

Baca: Ironis, Ratusan Anak Kebingungan Cari Sekolah, Gedung Ini Justru Dibiarkan Mangkrak

Hal itu kembali ditegaskannya saat menghadiri penyuluhan perlindungan terhadap perempuan dan anak di lantai 4 Gedung Wali Kota Batam, Selasa (11/7/2017) di Batam Center, Batam. Nurdin mengatakan, dia tak mau membuat resah masyarakat dengan sejumlah kenaikan pembayaran tarif. Makanya, Pergub itu ditariknya lagi.

"Pergub sudah ditarik. Mau dicek lagi, dipelajari," ujar dia.

"Tak mungkin saya mau menyusahkan rakyat. Kalau ada kenaikan yang menyakitkan rakyat, saya tarik lagi," tegas Nurdin. (*)


*Baca Berita Terkait di Tribun Batam Edisi Cetak Rabu, 12 Juli 2017

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved