BATAM TERKINI
Ngemplang Pajak? Wajib Pajak Bisa Disandera hingga Satu Tahun
Penyanderaan sendiri, merupakan bentuk pengekangan sementara waktu bagi WP yang tidak patuh membayar pajak.
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Saat ini, Direktorat Pajak memang sedang menggencarkan tindakan gijzeling (penyanderaan) wajib pajak yang membandel.
Penyanderaan sendiri, merupakan bentuk pengekangan sementara waktu bagi WP yang tidak patuh membayar pajak.
Dalam aturan tidak ditentukan soal berapa lamanya tidak membayar. Hanya ditentukan setidaknya ada dua kriteria sehingga WP bisa dikenai tindakan penyanderaan.
"Pertama utang pajaknya di atas Rp 100 juta. Kedua, dia punya kemampuan untuk membayar tapi ada indikasi tidak mau membayar," ujar Kepala Seksi Penagihan KPP Batam Selatan, Nurochmah di kantornya, Selasa (18/7/2017).
Soal penyanderaan WP, sesuai aturan ditentukan lama waktunya enam bulan. Jika tetap tidak dibayar utang pajaknya, bisa diperpanjang lagi enam bulan. Sehingga totalnya satu tahun.
"Tapi gijzeling ini tidak menghapuskan utang pajak. Utang pajak tetap harus dibayarkan," kata Nur.
Baca: Bandel, Dua Wajib Pajak Batam Terancam Kena Sandera Kantor Pajak
Baca: Khusus Layani Ganti Paspor, Imigrasi Bakal Buka Kantor Cabang
Baca: Rekam Data KTP Elektronik Sejak 2016? KTP Sudah Bisa Diambil ke Kantor Camat
Dari KKP Pratama Batam Selatan, Nur mengakui belum pernah melakukan tindakan penyanderaan terhadap WP sebelumnya. Sehingga soal teknis terkait itu, dia belum bisa berkomentar lebih banyak.
Hanya saja berkaca dari kasus penyanderaan WP yang terjadi di Bintan, beberapa waktu lalu, Nur mendapat gambaran. Kalau penyanderaan itu dilakukan dengan menempatkan WP di tempat tertentu.
"Bisa dititipkan di rutan. Tapi perlakuannya tidak sama dengan napi lainnya," kata dia.
Proses penetapan WP sebagai WP yang disandera sendiri, lanjut dia, dimulai sejak kantor pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Jika tak juga dibayar setelah jatuh tempo, maka terbit surat teguran yang harus ditanggapi dalam waktu tujuh hari. Jika tetap membandel, berlanjut ke surat paksaan yang dapat berujung ke tindakan penyanderaan. (*)