Tahu Konsekuensi Pertahankan Setya Novanto, Ternyata Ini Pertimbangan Golkar

Partai itu pun menyadari akan ada implikasi terhadap citra partai terkait keputusan tersebut.

KOMPAS.COM
Politisi Golkar Yorrys Raweyai saat ditemui di Hotel Puri Denpasar Jakarta, Minggu (7/5/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar memutuskan untuk mempertahankan Setya Novanto sebagai ketua umum Golkar. Partai itu pun menyadari akan ada implikasi terhadap citra partai terkait keputusan tersebut.

Sebab, Novanto kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Golkar Yorrys Raweyai mengatakan, dampak pada elektabilitas partai bukan hanya karena kasus Novanto.

Ada kader lain yang juga tersandung masalah.

Dia mengatakan, hal ini merupakan konsekuensi dan dibahas di internal partai.

Baca: Jokowi Minta Tarif Transportasi Online Tetap Murah

Baca: Jalani Proses BAP, Pengacara Sebut Anak Jeremy Thomas Beli Obat Penenang

Baca: Ikan Laut di Sejumlah Daerah di Indonesia Mulai Makan Plastik. Ini Sebabnya

"Itu konsekuensi, itu sudah kami pikirkan, dan itulah yang kami selalu bicarakan rapat ke dalam. Bahwa ada implikasi politik terhadap elektabilitas, ya bukan hanya dia (Novanto), tapi kan banyak sekali kader-kader Golkar yang kena masalah sekarang ini. Itu pasti," kata Yorrys, usai mengikuti pertemuan Novanto bersama pengurus DPP Golkar dengan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie, di kediaman Aburizal, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017) malam.

Meski demikian, lanjut Yorrys, jajaran internal Golkar terus melakukan konsolidasi.

Dia menepis anggapan bahwa Golkar mempertahankan Novanto.

"Siapa yang pertahankan, tidak ada yang pertahankan," ujar Yorrys.

Yorrys mengatakan, Golkar tidak tinggal diam jika kemudian Novanto harus ditahan karena kasusnya.

Namun, meski Novanto berstatus tersangka, Golkar meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kan kita menganut asas praduga tak bersalah. Ini kan proses hukum masih panjang," ujar Yorrys.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved