TANJUNGPINANG TERKINI
Jika Aparat Desa Gunakan Dana Desa Seperti Ini, Yakinlah Tidak Akan Terjerat Masalah Hukum
Kasus ini mendorong Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kepri Heru Pudyo Nugroho mengingatkan para kepala desa
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
BATAM.TRIBUNNEWS.COM TANJUNGPINANG - Penggunaan dana desa yang tidak tepat sudah menjerat beberapa pejabat desa di provinsi Kepri.
Dua kepala desa di kabupaten Bintan akhirnya harus menjalani proses hukum karena diduga menyalahgunakan dana desa tersebut.
Kasus ini mendorong Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kepri Heru Pudyo Nugroho mengingatkan para kepala desa agar menggunakan dana desa sesuai peruntukannya.
"Saya kira dana desa itu dikelola untuk pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa," ungkap Heru kepada Tribun, Rabu (16/8/2017) pagi.
Baca: Dua Kepala Desa Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi Dana Desa, Kadis PMD Bintan Kaget
Baca: Dua Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Masih Tersenyum: Tak Ada Uang yang Saya Pakai
Baca: BREAKINGNEWS. Dana Desa Makan Korban, Dua Kepala Desa di Bintan Ditahan
Dia mengatakan, pengelolaan dana desa harus sesuai aturan dan petunjuk teknis (Juknis) yang ada.
Seluruh kegiatan mesti direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa dan Badan Musyawarah Desa (BMD).
"Insya Allah pengelolaan dana desa akan berjalan baik dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pejabat di desa," ungkap Heru yakin.
Berdasarkan data yang diterbitkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kepri, pada 2017 pagu dana desa untuk 275 desa di Kepri mencapai Rp 228 miliar.
Pencairan tahap pertama sudah mencapai 60 persen atau sebesar Rp 136 miliar.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Kamis, 17 Agustus 2017