Jadi Korban Pemadaman Listrik Bergilir, Wakil Walikota Amsakar Bikin Status Ini di Facebook

Mungkin hal ini karena kawan kita tu konon sedang kolaps dan agaknya perumahan kami mendapatkan jatah pertama untuk pemadaman bergilir.

Penulis: Dewi Haryati |
Suasana pemadaman bergilir di Kota Batam 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Beberapa hari belakangan ini, Bright PLN Batam menerapkan pemadaman listrik bergilir di sebagian besar wilayah Batam.

Rupanya hal itu tidak hanya dialami masyarakat Batam umumnya.

Bahkan rumah pimpinan di Pemerintah Kota Batam pun, tak luput dari pemadaman listrik bergilir.

Lewat status Facebook-nya, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menuliskan, kalau rumahnya ikut menjadi korban pemadaman listrik.

Baca: Film Hantu Sei Ladi Buatan Anak Batam, Tayang di Bioskop Seluruh Indonesia. Catat Tanggalnya

Baca: Bawa Ribuan Barang Bekas dari Singapura, Polair Tangkap Kapal Besar di Nongsa

Dia pun menyertakan sejumlah foto suasana dalam kegelapan di rumahnya.

"Belajar hidup tanpa listrik karena sudah berkali-kali tempat kami sering mati," tulis Amsakar, Senin (11/9/2017) malam.

"Mungkin hal ini karena kawan kita tu konon sedang kolaps dan agaknya perumahan kami mendapatkan jatah pertama untuk pemadaman bergilir. Innalillah @edisi masih ada lampu teplok," sambungnya dalam tulisan itu.

Status itu mendapat puluhan respon dari masyarakat.

Irlan Gusti misalnya menulis: "Nasib-nasib Pak wawako saja rumahnya padam. Apalagi kita. Hehe," tulisnya merespon status Amsakar tersebut.

Sedangkan Windra Gunawan Nasution berkomentar: "Kasihan anak belajar. Cari solusinya pak wawa".

Sebelumnya, tertanggal 31 Agustus lalu, manajemen Bright PLN Batam telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur Kepri bahwa akan ada pemadaman listrik bergilir.

Hal itu berlaku mulai 1 September 2017 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama PT PLN Batam, Dadan Kurniadipura, disebutkan PLN Batam mengalami kerugian dengan pemberlakuan surat revisi kedua terkait teknis pemberlakuan tarif tenaga listrik-- Peraturan Gubernur Kepri Nomor 21 tahun 2017.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved