Dituding Sebar Ujaran Kebencian Lewat Facebook, Ini Jawaban Pengacara Asma Dewi
Kuasa hukum Asma Dewi yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan diduga terlibat aktivitas Saracen akhirnya angkat bicara soal tudingan itu.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asma Dewi atau AD yang merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dan terlibat dalam aktivitas Saracen, hanya dikenal seperti layaknya ibu-ibu lainnya. Tidak ada hal yang berbeda dan berlebihan dalam aktivitas kesehariannya.
Hal itu dijelaskan oleh Kuasa Hukum Asma Dewi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bang Japar (Jawara dan Pengacara), Djudju Puwantoro.
Ya seperti ibu-ibu kebanyakan yang lain ya. Tidak macam-macam begitu,” ucapnya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (13/9/2017)
Selama ini, menurut Djudju, kliennya hanya dikenal sering aktif dalam komunitas majelis taklim dan pengajian-pengajian serta pergerakan muslim yang peduli atas situasi dan kondisi yang terjadi belakangan.
Dari hal itu, dia meragukan AD melakukan hal-hal yang bersifat ujaran kebencian. Hanya saja, postingan AD di Facebook diakui sebagai sebuah kritik yang konstruktif atas situasi yang terjadi.
“Seperti yang saya bilang, postingan itu sebuah kritik konstruktif. Tidak ada nada yang bersifat ujaran kebencian soalnya,” ujar dia.
Begitupun dengan sangkaan pihak kepolisian dirasa mengait-kaitkan AD dengan kelompok yang sama sekali tidak dikenal oleh AD selama ini.
Menurut Djudju, hingga hari ini kondisi kliennya masih baik dan tidak terpengaruh sama sekali dengan pemberitaan yang beredar di luar.
Pasalnya, dia masih meyakini tidak bersalah dalam kasus ujaran kebencian tersebut.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap dana Rp 75 juta yang dialirkan oleh Asma Dewi ke anggota kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen.
(Baca: Sampai Kapan Batam Mati Lampu? Begini Jawaban Bright PLN)
(Baca: Ternyata Ini Alasan PLN Batam Pilih Padamkan Listrik Konsumen Rumah Tangga)
(Baca: Benarkah Pemadaman Listrik karena Ingin Tarif Naik? Simak Penjelasan Bright PLN Batam)
Polisi masih menelisik kemungkinan dana tersebut digunakan untuk menyewa jasa Saracen karena jumlah yang dialirkan AsmaDewi hampir sama besarannya.
Berdasarkan hasil penelusuran sebelumnya, polisi menemukan proposal jasa penyebaran ujaran kebencian Saracen dengan harga Rp 72 juta.