Ikut Konsumsi, Penjual Pil PCC Ternyata Juga Keracunan Pil yang Dijualnya

Salah satu tersangka pengedar obat jenis PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara, menyesal telah menjual dan mengonsumsi obat tersebut.

KOMPAS TV
Tersangka ST penjual pil PCC 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu tersangka pengedar obat jenis PCC (paracetamol caffein carisoprodol) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara, menyesal telah menjual dan mengonsumsi obat tersebut.

ST (39), tersangka tersebut, mengatakan bahwa ia menggunakan obat itu untuk menyembuhkan sakit asam urat dan rematik.

Wanita tersebut mengatakan, sesuai saran dari penjualnya, ia mengonsumsinya sesuai dosis. Karena merasa cocok, ia pun menjual obat yang sama kepada orang lain.

"Kalau orang lain (pakai) berlebihan," kata ST dalam wawancara eksklusif dengan Kompas TV, Jumat (15/9/2017).

Baca: Dicibir hanya Mampu OTT di Daerah, Apa Jawaban KPK?

Baca: Izin Edar Dicabut Sejak 2013, BPOM Makassar Sita 29.000 Pil PCC Siap Edar dari Distributor Resmi

Baca: Kena Kartu Merah, Saddil Ramdani Minta Maaf Lewat Instagram. Begini Isinya

ST memasarkan obat-obat itu secara eceran. Ia mengaku tidak menawarkan obat itu ke pembeli, tetapi pembeli tahu dari mulut ke mulut.

"Orang datang ke rumah untuk beli. Dia tahu tempat saya menjual, tapi saya tidak mengantar (obatnya)," ujarnya.

Mengenai sejumlah pelajar yang menjadi korban penggunaan obat tersebut, ST mengatakan tidak tahu. Ia mengatakan, saat itu ia tidak sedang menjual obatnya dan sedang berada di sebuah hotel bersama anaknya.

"Saya sangat menyesal karena saya juga korbannya. Pada saat kosong barangnya, saya juga konsumsi barang itu dan saya juga keracunan sampai dengan saat ini," kata ST.

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari telah merawat puluhan korban penyalahgunaan obat golongan G di ruangan Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit tersebut. Sebagian korban masih remaja dan anak-anak. Seorang korban yang masih duduk di kelas VI SD meninggal dunia setelah mengonsumsi obat tersebut.

Hingga kini polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut. (*)

*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : Tersangka Menyesal Telah Jual dan Konsumsi Obat PCC

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved