Sebelum Ikut Lelang Mobil Sitaan KPK, Pahami 4 Hal Penting Berikut Ini
KPK memperlihatkan mobil-mobil yang akan dilelang di garasi gedung lama KPK. Jika berminat ikut lelang, pahami empat hal penting berikut ini.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan mobil-mobil yang akan dilelang kepada masyarakat umum di garasi gedung lama KPK.
Melansir dari Tribunnews.com, kendaraan tersebut diketahui sesuai dengan surat Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan.
Pada tahap awal, KPK setidaknya memperlihatkan empat unit kendaraan roda empat yang ditempatkan di lapangan parkir gedung lama.
Berikut tim TribunWow.com himpun fakta-fakta terkiat pelelangan mobil sitaan KPK ini.
Simak selengkapnya di sini!
1. Daftar mobil yang dilelang
Melansir dari Otomania, total mobil yang akan dilelang terdapat 19 unit mobil dari berbagai model dan merek.
Lelang akan digelar pada tanggal 22 September 2017 di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Ruang Cindrawasih, Jakarta Pusat mulai dari pukul 13.30 WIB pada lot 1-4.
Pukul 13.45 WIB di lot 5-7. Pukul 14.00 WIB di lot 8-20, dan pukul 14.15 WIB di lot 21-22.
Baca: Ada Anggota Parpol Terlibat Saracen? Begini Penjelasan Bareskrim Polri
Baca: Tersandung Narkoba, Indra J Piliang Tak Ditahan Polisi Karena Alasan Ini
Baca: Minat Ikut Lelang Mobil Sitaan KPK? Harga Mulai Rp 28 Juta, Ini Dia Daftarnya!
Mobil-mobil yang dilelang tersebut antara lain, Volkswagen Golf 1.4 tahun 2011, VW Beetle 1.2 A/T tahun 2012, Honda CR-V 2.4 A/T tahun 2008, Honda Civic FD 2.0 A/T Tahun 2008, dan Jaguar XJL 3.0 A/T tahun 2013.
Kemudian ada juga Audi AR 2.0 TFSI A/T tahun 2013, Toyota Alphard 2.4-liter A/T, Suzuki Swift, Honda CR-V, Toyota Innova V A/T diesel tahun 2012, Toyota Rush 1.5 S A/T, Toyota Avanza 1.5 S tahun 2007, Nissan Serena tahun 2009, Jeep Wrangler tahun 2007, Toyota Harrier 2.4 tahun 2008, Toyota Camry, Isuzu Panther, dan CR-V 2004.