Bingung Apa Saja Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT? Cek Daftarnya di Sini

Apa saja jenis harta yang bisa dilaporkan di SPT sesuai lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014? Cek daftarnya di sini.

dok
ilustrasi pajak 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk menghindari sanksi dari Ditjen Pajak, wajib pajak disarankan untuk melihat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.

Sebab, aturan ini mengatur detail bentuk formulir SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan beserta petunjuk pengisiannya.

Bahkan aturan ini juga menyebutkan berbagai jenis harta yang harus dilaporkan ke dalam SPT pajak lengkap dengan nomor kode harta wajib pajak.

Meski begitu, seperti disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, wajib pajak bisa berpedoman kepada azas materialitas dalam melaporkan harta non kas.

Azas materialitas berarti pelaporan harta dalam SPT memperhitungkan apakah nilai harta tersebut siginifikan atau tidak terhadap total harta wajib pajak.

“Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga, piring, gelas mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua,” ujarnya pekan lalu kepada Kompas.com.

Baca: Jika Ada Harta Belum Dilaporkan, Wajib Pajak Diminta Perbaiki SPT. Jika Ketahuan? Ini Hukumannya!

Baca: EDAN! Bapak Tega Cabuli Anak Kandung Meski Tahu Korban Menderita Penyakit Ini

Baca: Urus Dokumen Ekspor Impor Cepat dan Cuma Bayar 1 Dolar AS. Begini Caranya!

Namun untuk harta berupa properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang elektronik tentunya harus dilaporkan kecuali harganya sangat murah dan tidak memiliki pengaruh besar kepada total harta wajib pajak.

Azas materialitas ini dapat menjadi pertimbangan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT pajak. Lantas apa saja jenis harta yang bisa dilaporkan di SPT sesuai lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014?

Untuk kas dan Setara Kas antara lain uang tunai, tabungan, giro, deposito piutang, saham, obligasi, reksadana, Instrumen derivatif.

Aset berupa alat transportasi antara lain sepeda, sepeda motor, mobil, kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski.

Perhiasan antara lain logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya), batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya).

Peralatan lain seperti peralatan elektronik, furniture serta harta tak bergerak  lain seperti tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal, tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya), tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya). (*)

*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : Ini Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Pajak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved