Di Negara Ini, Pemerintahnya Larang Penggunaan Penutup Wajah. Termasuk Cadar dan Masker Kesehatan

Kelompok pegiat Muslim di negara itu mengecam larangan ini. Sebab, hanya sebagian kecil warga Muslim yang mengenakan kerudung dengan penutup wajah.

KOMPAS.COM
Austria pelarang penggunaan penutup wajah termasuk cadar dan masker kesehatan 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, WINA - Undang-undang yang melarang kerudung dengan penutup wajah di tempat umum sudah mulai diperlakukan di Austria mulai Minggu (1/10/2017).

Pemerintah mengatakan, undang-undang yang mengharuskan wajah yang terlihat dari garis rambut hingga ke dagu, bertujuan untuk melindungi nilai-nilai Austria.

Kelompok pegiat Muslim di negara itu mengecam larangan ini. Sebab, hanya sebagian kecil warga Muslim Austria yang mengenakan kerudung dengan penutup wajah.

Sekelompok umat Islam dan pegiat hak asasi menggelar aksi unjuk rasa di Ibu Kota Wina pada hari penetapan larangan atas burka dan niqab.

Anggota parlemen dari Partai Rakyat -yang beraliran politik kanan tengah, Efgani Dönmez, mengatakan, undang-undang itu diperlukan untuk menjamin nilai-nilai dari masyarakat yang bebas.

"Salah satu caranya adalah hak yang sama untuk pria dan wanita, tidak melarang perempuan di tempat umum. Kami tidak bisa menerima perempuan sebagai warga kelas dua."

Namun Carla Amina Baghajati dari Komunitas Agama Islam Austria, berpendapat mereka membutuhkan perasaan berada di dalam masyarakat.

Rasa itulah yang tidak didukung oleh undang-undang ini.

Baca: Saking Sempit dan Padatnya, Pengendara yang Lewat Jalan Ini Kerap Bersenggolan dan Celaka!

Baca: Tahun Ini, Pemprov Kepri Bangun Tiga Sekolah Baru. Satu Sekolah Kelar Akhir Oktober Ini

Baca: Pengamat Ekonomi : Investor Seharusnya Dipermudah Bukan Dipersulit.

"Umat Muslim khawatir populisme mengambil tempat, dan amat khawatir bahwa mereka diarahkan untuk menjadi bertanggung jawab atas serangan-serangan (teroris)."

Sebenarnya bukan hanya larangan burka atau niqab saja yang diatur dalam undang-undang ini, namun juga untuk masker kesehatan dan topeng badut yang menutup wajah.

Niqab dan burka

Pemberlakuan UU ini dilakukan menjelang pemilihan umum bulan depan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved