BATAM TERKINI
Kapolda Kepri Blender 42.000 Pil Ekstasi di Halaman Mapolda Kepri. Lihat Videonya!
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan 42.000 pil ekstasi dan 200 gram sabu-sabu.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri musnahkan 42.000 pil ekstasi dan 200 gram sabu-sabu pada Jumat (20/10/17) pagi di Halaman Mapolda Kepri.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan tindak lanjut sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu Pasal 90 dan 91 tentang barang bukti narkotika mesti segera dimusnahkan, tidak lama dari penyitaan.
Barang bukti 42.000 pil ekstasi tersebut merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda beberapa pekan lalu yang tertangkap di pelabuhan rakyat, Jodoh, Batuampar.
Baca: ALAMAK! Kesal Pasien Sepi, Dokter Ini Todongkan Pistol ke Kepala Staf Rumah Sakit
Baca: Seorang Siswa SD Tiga Hari Menghilang, Begini Kesaksian Temannya saat Terakhir Lihat
Baca: MIRIS! Beginilah Perjuangan Warga Demi Mendapatkan Selembar E-KTP
"Ekstasi sebanyak 42.000 ini berhasil kita bekuk sesaat setelah barang bukti narkoba merapat ke pelabuhan rakyat di belakang rumah makan disekitar Jodoh Batuampar", kata Irjen Pol Sam Budigustian kepada wartawan.
Sementara barang bukti 200 gram sabu, hasil tangkapan petugas Ditresnarkoba Polda Kepri di Bandara Hang Nadim yang hendak bertolak ke Palembang.
"Kalau sabu kita amankan pelaku saat pelaku hendak bertolak ke Palembang, diketahui pelaku menyembunyikan sabu di dalam sepatu dan pakaian dalam pelaku", Ujar Irjen Pol Sam Budigustian. (*)