Tak Bisa ke Luar Negeri, Setya Novanto Gugat Dirjen Imigrasi ke PTUN Jakarta
Setya Novanto mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait keputusan Dirjen Imigrasi atas pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar yang juga menjabat Ketua DPR, Setya Novanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan Dirjen Imigrasi atas pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri.
"Infonya tadi (Jumat 20/10/2017) mengajukan gugatan. Kita tunggu hari senin perkembangannya," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Abdullah, melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/10/2017) dini hari.
Gugatan Setya teregistrasi dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT.
Setya meminta PTUN Jakarta menyatakan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor : IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, Perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI atas nama Setya Novanto.
Untuk diketahui, surat pencegahan diterbitkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham setelah ada permintaan dari KPK beberapa waktu lalu.
Saat itu, Ketua KPK Agus Rahardjo beralasan, pencegahan tersebut dilakukan demi pengusutan kasus korupsi proyek e-KTP.
Baca: TERUNGKAP! Tak Banyak Terpublikasikan, 8 Fakta Menarik Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un
Baca: Kesal dengan Tingkah Trump, Korea Utara Surati Australia Lewat Jakarta. Begini Isinya
Baca: Kapolda Kepri Blender 42.000 Pil Ekstasi di Halaman Mapolda Kepri. Lihat Videonya!
"Lho kan dia saksi penting untuk Andi Narogong," ujar Agus saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2017).
Setya kemudian berstatus tersangka dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Cepi Iskandar yang menjadi hakim tunggal praperadilan memenangkan Setya. Status tersangka terhadap Setya pun otomatis gugur.
Namun demikian, Cepi tidak menyatakan bahwa surat pencegahan ke luar negeri itu dicabut atau dinyatakan dibatalkan.
Cepi beralasan, pencabutan wewenang pencegahan seseorang ke luar negeri bukan berada di tangan hakim, melainkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Menurut hakim praperadilan, itu merupakan kewenangan administrasi dari pejabat terkait," kata Cepi dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). (*)
*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : Minta Pencegahan ke Luar Negeri Dibatalkan, Novanto Ajukan Gugatan ke PTUN