SBY Tagih Janji Pemerintah Revisi 4 Poin UU Ormas
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menilai pemerintah cenderung melihat ormas sebagai ancaman terhadap negara dan konstitusi.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Melalui sebuah video, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan empat poin yang harus direvisi dari Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan ( UU Ormas).
Revisi UU Ormas menyusul disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada sidang paripurna DPR.
Ia pun mewanti-wanti agar pemerintah menepati janjinya untuk merevisi UU Ormas.
"Sekali lagi, pemerintah berjanji akan melakukan revisi. Ada empat (poin) sebetulnya," ujar SBY melalui video yang diunggahnya ke akun youtube Demokrat TV, Rabu (25/10/2017).
Pertama, berkaitan dengan paradigma hubungan negara dan pemerintah dengan ormas. SBY kemudian menyinggung masa kepemimpinannya sebagai Presiden RI. Saat itu, kata SBY, pemerintah memperlakukan ormas sebagai komponen bangsa.
Di samping itu, ormas saat itu menurutnya diposisikan sebagai komponen pembangunan yang diberi ruang untuk berpartisipasi serta berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
Sedangkan saat ini SBY menilai pemerintah cenderung melihat ormas sebagai ancaman terhadap negara dan konstitusi.
Baca: Setelah Batam Berstatus KEK, Apakah Fasilitas FTZ Dihilangkan? Ini Kata Wali Kota
Baca: 5 Fakta Karyawati BNI Rara Sitta Stefanie yang Tewas Diseret Begal. Tinggal di Siantar Tanpa Suami
Baca: Dokter Koas Main HP di Samping Jenazah Pegawai BNI Korban Begal. Seperti ini Reaksi Netizen
Baca: Saksi: Karyawati BNI Itu Terhempas Setelah Kejar-kejaran Usai Tasnya Dijambret Begal
Menurutnya, harus ada pengaturan untuk menentukan apakah sebuah ormas bersalah atau tidak.
"Tidak boleh belum-belum dikatakan sebagai ancaman negara," kata dia.
Kedua, tentang pemberian sanksi. Demokrat menginginkan ada proses hukum yang ditempuh dalam proses pembubaran ormas agar berlangsung terukur, objektif, dan tidak sewenang-wenang.
Ketiga, kata SBY, soal pihak yang menafsirkan Pancasila serta menentukan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.