SBY Tagih Janji Pemerintah Revisi 4 Poin UU Ormas

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menilai pemerintah cenderung melihat ormas sebagai ancaman terhadap negara dan konstitusi.

KOMPAS.COM
Susilo bambang yudhoyono 

Pada Perppu Ormas kewenangan tersebut diberikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. SBY tak setuju dengan aturan tersebut sebab keduanya merupakan kader partai politik yang diangkat oleh presiden yang juga seorang politisi.

"Kalau mereka diberikan kewenangan yang mutlak menafsirkan ormas A, ormas B bertenrangan dengan Pancasial maka kekuasaan bisa sewenang-wenang," ujar mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Sosial dan Keamanan itu.

Adapun poin terakhir berkaitan dengan ancaman pidana. SBY merasa aturan yang ada pada Perppu Ormas berlebihan sebab pembubaran ormas akan berdampak pada seluruh anggotanya.

"Ini kan tidak adil kemana-mana. Bisa jadi alat kekuasaan untuk menghabisi lawan lawan politiknya. Itu juga dilihat," tutur SBY.

Perppu 2/2017 tentang Ormas akhirnya disahkan sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR.

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas. (*)

*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : SBY: Pemerintah Sudah Janji, Ada 4 Poin UU Ormas yang Perlu Revisi

Sumber: Kompas.com
Tags
Ormas
SBY
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved