Hari Rabu Ini Setya Novanto Dijadwalklan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus e-KTP

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017)

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017) lalu. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) hari ini, Rabu (15/11/2017).

Pemanggilan Novanto sebagai tersangka itu telah disampaikan KPK, Senin lalu.

"Hari Rabu ini SN akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017)

KPK menyatakan telah menyampaikan surat panggilan tersangka kepada Novanto. Lembaga antirasuah itu juga berharap Novanto dapat memenuhi panggilan kali ini.

Baca: Nagita Punya Koleksi Tas Baru. Warganet: Seharga Mobil

Baca: Dikira Sinusitis, Wanita Ini Ternyata Menderita Penyakit Mematikan. Wajahnya Jadi Rusak

Baca: 8 Anggota Satol PP Jadi Tersangka Penganiaya 2 Jaksa

Pemanggilan ini merupakan pemanggilan perdana untuk Novanto setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Sebagai informasi, hari ini Novanto juga dijadwalkan hadir dalam Sidang Paripurna DPR. Tidak hanya itu, Novanto bahkan akan membacakan pidato pembukaan.

Namun, belum diketahui apakah Novanto akan hadir dalam Sidang Paripurna DPR.

KPK sebelumnya mengumumkan kembali penetapan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017). 

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved