JAUHNYA! Sudah Jadi Kabupaten. Warga Anambas Buat NPWP Harus ke Tanjungpinang
Warga Anambas harus meninggalkan pekerjaan, saat mengurus pembuatan NPWP yang harus dilakukan di Tanjungpinang
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi warga Anambas masih terbilang sulit.
Untuk membuat kartu yang diperlukan dalam mengurus sejumlah persyaratan ini, warga Anambas harus mengurus di Kantor Pajak Pratama (KPP) di Tanjungpinang.
Jarak yang terbilang jauh belum lagi biaya transportasi yang tidak sedikit, menjadi kesulitan bagi masyarakat untuk mengurus pembuatan NPWP itu.
"Urusnya masih di Tanjungpinang. Padahal Anambas sudah kabupaten. Bingung juga kita apa alasannya, " ujar Hadi, seorang warga Tarempa Minggu (26/11/2017).
Baca: Tak Lama Lagi, Gedung Sumatera Expo Akan Berubah Jadi Mal Pelayanan Publik. Ini Tujuannya
Baca: Keren! Perumahan Buana Central Park Gelar Lomba Fotografi Untuk Kenalkan Konsep Perumahan
Baca: CATAT! Senin Besok, PLN Batam Lakukan Pemadaman Bergilir Selama 3 Jam. Ini Jadwal dan Lokasinya
Pria yang belum lama ini berangkat dari Tanjungpinang, terpaksa harus mengurus pembuatan NPWP ke Kota Gurindam itu.
Ia harus meninggalkan pekerjaan, merupakan resiko yang mau tak mau harus diambil guna mengurus pembuatan NPWP itu.
Ia mengaku heran, mengapa kantor perwakilan KPP belum ada di Anambas, meski Anambas sudah menjadi kabupaten.
"Kalau ada kantor perwakilan (KKP) di Anambas ini kan enak. Jadi urusnya tidak harus jauh-jauh pergi ke Tanjungpinang. Kalau seperti ini kan, mau tidak mau harus berkorban waktu, uang dan tenaga untuk mengurusnya, " katanya.(tyn)