JAUHNYA! Sudah Jadi Kabupaten. Warga Anambas Buat NPWP Harus ke Tanjungpinang

Warga Anambas harus meninggalkan pekerjaan, saat mengurus pembuatan NPWP yang harus dilakukan di Tanjungpinang

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi Kartu NPWP 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi warga Anambas masih terbilang sulit.

Untuk membuat kartu yang diperlukan dalam mengurus sejumlah persyaratan ini, warga Anambas harus mengurus di Kantor Pajak Pratama (KPP) di Tanjungpinang.

Jarak yang terbilang jauh belum lagi biaya transportasi yang tidak sedikit, menjadi kesulitan bagi masyarakat untuk mengurus pembuatan NPWP itu.

"Urusnya masih di Tanjungpinang. Padahal Anambas sudah kabupaten. Bingung juga kita apa alasannya, " ujar Hadi, seorang warga Tarempa Minggu (26/11/2017).

Baca: Tak Lama Lagi, Gedung Sumatera Expo Akan Berubah Jadi Mal Pelayanan Publik. Ini Tujuannya

Baca: Keren! Perumahan Buana Central Park Gelar Lomba Fotografi Untuk Kenalkan Konsep Perumahan

Baca: CATAT! Senin Besok, PLN Batam Lakukan Pemadaman Bergilir Selama 3 Jam. Ini Jadwal dan Lokasinya

Pria yang belum lama ini berangkat dari Tanjungpinang, terpaksa harus mengurus pembuatan NPWP ke Kota Gurindam itu.

Ia harus meninggalkan pekerjaan, merupakan resiko yang mau tak mau harus diambil guna mengurus pembuatan NPWP itu.

Ia mengaku heran, mengapa kantor perwakilan KPP belum ada di Anambas, meski Anambas sudah menjadi kabupaten.

"Kalau ada kantor perwakilan (KKP) di Anambas ini kan enak. Jadi urusnya tidak harus jauh-jauh pergi ke Tanjungpinang. Kalau seperti ini kan, mau tidak mau harus berkorban waktu, uang dan tenaga untuk mengurusnya, " katanya.(tyn)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved