5 Orang Pembawa 10 Ribu Butir Ekstasi Sembunyi di Hotel. Ini Penampakan Barang Haram itu

Terdapat tiga bungkus dengan label tulisan putih yang merupakan lokasi penangkapan tersangka beserta barang buktinya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengkspose penangkapan pengedar ganja di Tanjungpinang, Kamis (21/7/2017). 

TRIBUN.BATAM.id, TANJUNGPINANG – Penangkapan 10 ribu ekstasi yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang tidak hanya berada di satu tempat.

Selain di Bandara Raja Haji Fisabilillah, kepolisian juga menangkap lima orang lainnya di hotel.

Kasus ini bermula ketika seorang penumpang yang hendak berangkat ke Jakarta ketahuan membawa bungkusan yang diduga pil ekstasi, polisi langsung bergerak cepat untuk mengembangkan kasus tersebut.

Baca: BREAKINGNEWS 10 Ribu Pil Ekstasi Terungkap Karena Ulah Penumpang di Bandara Tanjungpinang

Baca: Lewati Masa Kritis, Edison Wardhana, Stuntman Demian Aditya, Mulai Kenali Orang

Baca: Piala Swasti Saba  Akan Diarak di Kijang Usai Jumatan. Ini rutenya

Belakang didapati lima orang lainnya dengan dengan barang bukti sejumlah ribuan ekstasi dalam beberapa bungkus pelastik.

Satu di antara hotel itu sudah cukup ternama dan berada di sekitar Batu 7 Tanjungpinang. Polisi mendapatkan tiga bungkus ukuran besar.

Belum diketahui hotel lainya yang menjadi tempat lokasi tempat polisi mengamankan tersanga beserta barang buktinya.

"Tak lama diamankan di Bandara. Tim bergerak melakukan penangkapan di beberapa hotel di Tanjungpinang," ujarnya Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Muhammad Djaiz, Jumat (1/12/2017).

Baca: Terdakwa OTT di Pelabuhan Batuampar Disidang Malam Hari dan Divonis 1 Tahun 2 bulan

Dari informasi yang didapatkan Tribunbatam.id, ekstasi dalam jumlah besar itu terbagi dalam tujuh bungkus.

Terdapat tiga bungkus dengan label tulisan putih yang merupakan lokasi penangkapan tersangka beserta barang buktinya.

Belum diketahui, apakah seluruh ekstasi itu akan dikirimkan ke Jakarta ataukah sebagiannya hendak diedarkan di Tanjungpinang karena polisi sedang melakukan pemeriksaan.

Tujuh bungkus plastik yang berisi sekitar 10 ribu butir esktasi diamankan oleh Polres Tanjungpinang dari beberapa lokasi.
Tujuh bungkus plastik yang berisi sekitar 10 ribu butir esktasi diamankan oleh Polres Tanjungpinang dari beberapa lokasi. (TRIBUNBATAM.id/IST)

Baca: Tsunami Cup 2017 - Begini Perjalanan Melelahkan Kirgistan Untuk Sampai ke Aceh. Tetap Optimis Juara

Sebelumnya Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, masih akan menimbang dan mengitung total pasti barang haram tersebut.

"Penyidikan masih dikembangkan untuk mencari tersangka yang lain dan akan dilakukan penimbangan Barang bukti kembali di Pegadaian cabang Tanjungpinang," ujar dia. (wfa)



Baca selengkapnya di Tribun Batam, Edisi Sabtu, 2 Desember 2017.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved