Tolak Ubah Sikap Soal Yerussalem, AS Veto Rancangan Resolusi 14 Anggota Dewan Keamanan PBB

Sementara itu, Pemerintah Palestina seperti dikutip kantor berita AFP mengecam keras veto Amerika atas rancangan resolusi ini.

Editor: Mairi Nandarson
AFP/Marina Passos

TRIBUNBATAM.id, NEW YORK - Amerika Serikat, Senin (18/12/2017), memveto rancangan resolusi yang didukung 14 anggota Dewan Keamanan PBB terkait Yerusalem.

Rancangan resolusi itu meminta Presiden Amerika Serikat Donald Trump membatalkan pernyataannya yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Amerika Serikat bersikukuh menggunakan hak veto atas resolusi yang diinisiasi Mesir tersebut.

Baca: Tahukah Anda, Kenapa Rumah Presiden AS Dinamakan Gedung Putih? Ternyata Begini Sejarahnya

Baca: Piala Presiden 2018 Akan Digelar Pekan Kedua Januari 2018. Lima Kota Ini Bakal Jadi Tuan Rumah

Baca: Begini Penampilan Jennifer Dunn saat di Luar Rumah. Netizen: Takut Dijambak Lagi

Namun, negara-negara Arab yang selama ini dikenal sebagai sekutu Amerika meminta dilakukan pemungutan suara untuk memperlihatkan banyaknya penentangan bahkan dari sekutu negara adidaya itu.

Seperti dikutip Associated Press, Duta Besar Amerika untuk PBB, Nikki Haley, menyebut resolusi itu sebagai penghinaan yang tak akan terlupakan.

Dia menyebut PBB telah memaksa Amerika menggunakan hak veto hanya demi hak menentukan lokasi kedutaan besarnya akan berada di suatu negara.

Dalam rancangan resolusi ini, semua negara diminta pula menahan diri melakukan misi diplomatik di kota suci Yerusalem, merujuk resolusi yang dikeluarkan PBB pada 1980.

Lalu, tanpa menyebut nama negara, rancangan itu menyatakan penyesalan mendalam atas sebuah keputusan belum lama ini dibuat mengenai status Yerusalem.

Poin berikutnya dari rancangan resolusi yang diveto Amerika tersebut adalah mendesak semua negara mematuhi 10 resolusi terkait Yerusalem, yang terbit sejak 1967, termasuk soal status Yerusalem yang hanya bisa diputuskan dalam perundingan langsung antara Israel dan Palestina.

Selanjutnya, rancangan resolusi ini juga menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang dimaksudkan untuk mengubah karakter, status, atau komposisi demografis kota suci Yerusalem tidak memiliki efek hukum, tidak berlaku, batal, dan harus dibatalkan.

Di dalam rancangan resolusi tersebut tercantum pula ulangan seruan untuk membalik tren negatif yang dapat membahayakan solusi damai bagi Israel dan Palestina.

Termaktub juga seruan upaya untuk mengintensifkan dan mengakselerasi upaya internasional dan regional bagi perdamaian di Timur Tengah. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved