Subuh-Subuh Sudah di Bandara Mau ke Kanada, Fredrich Dicekal Imigrasi

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi batal menemui anaknya yang sedang kuliah di Kanada.

Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi batal menemui anaknya yang sedang kuliah di Kanada.

Kegagalan berangkat itu karena dia dicegah berpergian ke luar negeri oleh Imigrasi.

Pencegahan tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

Kejadian pencegahan tersebut terjadi di Bandara Soekarno Hatta, pada 18 Desember 2017.

"Iya, kejadiannnya di bandara," kata Ketua Tim Hukum DPN Peradi, Sapriyanto Refa, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/1/2018).

Baca: Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setya Novanto Dicegah KPK ke Luar Negeri. Ini Sebabnya

Fredrich akan berangkat ke Kanada karena sebelumnya mendapat konfirmasi dari Wakil Direktur Wasdakim Imigrasi bahwa tidak ada pencegahan atas nama dirinya oleh KPK.

"Dilakukan pengecekan oleh Wakil Direktur Wasdakim, tidak ada dicekal Pak Yunadi. Nah, besok tanggal 15 dia WA lagi (Wadir Wasdakim) untuk memastikan, tidak ada (pencekalan)," ujar Sapriyanto.

Pada 18 Desember subuh, Fredrich berangkat ke bandara. Hotel di Kanada dan di New York, AS, kata Sapriyanto, sudah dipesan.

Sesuai prosedur, untuk ke luar negeri harus melalui proses pemeriksaan imigrasi di bandara.

Saat itu, pihak imigrasi di bandara sempat memberikan stempel pada paspor Fredrich, yang artinya tidak ada masalah.

"Tapi ketika selang beberapa meter lewat, dia dikejar orang yang stempel tadi, dikatakan dia enggak bisa berangkat karena dicekal," ujar Sapriyanto.

Baca: ADA APA? Otto Hasibuan dan Fredrich Mundur Sebagai Pengacara Setya Novanto. Inikah Alasannya

Dengan kejadian ini, pihaknya menyimpulkan ada indikasi Imigrasi melakukan pelanggaran terkait pencegahan terhadap Fredrich.

"Kita menganggap ada undang-undang yang dilanggar, Imigrasi cara-cara dia melakukan pencekalan tidak sesuai undang-undang," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved