DANA TRANSFER KE DAERAH

Kalimantan Selatan Menjerit, Dana Bagi Hasil 2026 Dipangkas hingga Rp 13 T, Tanah Bumbu Terbesar

Kota dan Kabupaten di Kalimantan Selatan menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 1,3 Triliun atau 76 persen dari tahun 2025.

Editor: Muhammad Adib
TribunJateng.com
ILUSTRASI UANG 

TRIBUNBATAM.id - Kota dan Kabupaten di Kalimantan Selatan menjerit. Dana bagi hasil 2026 dipangkas hingga Rp 13 Triliun atau 76 persen dari tahun 2025.

Total DBH 2026 untuk provinsi, kota, dan kabupaten di Kalimantan Selatan sebesar Rp 821 M.

Angka ini jauh merosot dibandingkan pagu DBH 2025 yakni sebesar Rp 3,4 T.


Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Provinsi Kalimantan Selatan mengalami penurunan drastis dari Rp 3,4 triliun menjadi Rp 821 miliar.

Kabupaten Tanah Bumbu juga bernasib serupa.

Dari pagu DBH 2025 sebesar Rp 2,2 T, pemerintah pusat memangkas menjadi Rp 645 miliar.

Artinya Tanah Bumbu kehilangan Rp 1,6 Triliun.


Inilah DBH 2026 kota dan kabupaten di Kalimantan Selatan

NAMA DAERAH DBH 2025 DBH 2026
Provinsi Kalimantan Selatan 3,416.11 821,893,995
Kab. Banjar 898.13 190,218,286
Kab. Barito Kuala 462.4 106,001,650
Kab. Hulu Sungai Selatan 667.6 124,025,304
Kab. Hulu Sungai Tengah 440.88 108,398,708
Kab. Hulu Sungai Utara 572.79 129,650,749
Kab. Kotabaru 1,654.01 416,060,181
Kab. Tabalong 1,816.81 368,922,924
Kab. Tanah Laut 1,124.89 226,665,444
Kab. Tapin 1,076.75 210,359,462
Kota Banjarbaru 403.85 89,538,334
Kota Banjarmasin 371.22 89,977,604
Kab. Balangan 2,074.59 561,268,668
Kab. Tanah Bumbu 2,296.56 645,947,447
TOTAL 17,276.59 4,088,928,756

 

DBH merupakan bagian dari dana transfer ke daerah. 

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Jenis-jenis DBH meliputi

DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved