Sengketa Pemilikan BCC Hotel, Sidang Dakwaan Tjipta Fujiarta Molor 2 Jam
Sidang dimuial di ruang pengadilan utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/3/2018) sore, pukul 16.00 WIB. Molor dua jam dari pukul 13.55 WIB.
Penulis :Roma Uly Sianturi
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang dakwaan terhadap Tjipta Fudjiarta molor selama 2 jam.
Sidang dimuial di ruang pengadilan utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/3/2018) sore, pukul 16.00 WIB.
Seharusnya persidangan yang terjadwal dimulai pukul 13.55 WIB.
Pantauan Tribun Tjipta duduk di kursi sisi kanan sebelum memasuki kursi dakwaan. Dirinya ditemani oleh anak perempuannya, Jeny.
Dalam sidang ini Tjipta didampingi oleh dua peasihat hukumnya.
Baca: Mediasi Conti-Tjipta Hotel The BCC Buntu, Kapolres-Dandim Batam Turun Langsung
Baca: Buntut Sengketa Kepemilikan Hotel BCC Batam, Tjipta Fujiarta Resmi Ditahan
Baca: Dinilai tak Adil Perlakukan Conti & Tjipta dalam Kasus BCC Hotel, Begini Sikap Kejari Batam
Surat dakwaannya dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum secara bergantian, yakni Lila Gustina, Dorkas, dan Novi.
Sementara Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Tumpal Sagala, yang didampingi oleh 2 anggota Majelis, Taufik Abdul Halim Nainggolan dan Yona Lamerossa Ketaren.
Setelah Tumpal mempersilakan Tjipta duduk di kursi terdakwa, ia tampak tenang, tertunduk, sambil menggoyangkan kaki dan menyimak tiga JPU membacakan 48 lembar surat dakwaannya.
Sesekali ia menganggukkan kepalanya setelah mendengar dakwaannya.
Orang yang menyaksikan persidangan ini cukup ramai dari pihak Conti, Tjipta, dan berbagai media.
"Terdakwa Tjipta Fudjiarta menyuruh Conti Chandra dalam rapat di Gedung BCC membacakan Pasal 1, akta nomor 3,4, dan 5 pada tangal 02 Desember 2011, bahwa terdakwa sudah membayar membeli saham dan asset hotel BCC secara kontan milik Conti Chandra. Sehingga hapuslah piutang Conti Chandra kepada terdakwa. Padahal faktanya belum dibayar lunas," ujar jaksa Novi saat membacakan surat dakwaannya.