Kasus Asuransi BAJ Batam, Hakim Bentak Nasihan Karena Tolak Beri Keterangan di Sidang!

Saksi Nasihan dengan tegas lagi-lagi menolak untuk memberikan keterangan. Perdebatan keras pun terjadi antara hakim dan saksi Nasihan

tribunbatam/wahib waffa
Sidang terdakwa Syafei kasus korupsi asuransi PT BAJ Batam saat menghadirkan saksi Nasihan, Senin (12/3/2018) 

TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG-Mohammad Nasihan menjadi saksi kasus dugaan korupsi asuransi PT BAJ dengan terdakwa Safei, Senin (12/3/2018). Nasihan menggunakan baju putih bercelana jeans duduk di bangku saksi untuk memberikan keterangannya.

Hakim dan para pihak yang telah lengkap berada di ruang sidang melakukan sumpah saksi sebelum persidangan. ‎Namun Nasihan sempat menolak untuk disumpah. Tak lama lantaran permintaan hakim, ia bersedia untuk dilakukan sumpah.

Baca: Kasus Asuransi BAJ Batam, Kejati Kepri Sita Aset Terdakwa! Ini Detail Asetnya!

Baca: Kasus Asuransi BAJ Pemko Batam! Persidangan Ungkap Modus Terdakwa Pindah Uang!

Baca: Jangan Panik! Penyakit Asam Urat Dapat Diatasi Lewat 3 Ramuan Alami! Ini Rahasia Membuatnya!

Baca: Kebakaran di Lanudal Tanjungpinang, Begini Kejadian dan Dugaan Penyebabnya!

‎Setelah disumpah, saksi Nasihan dengan tegas lagi-lagi menolak untuk memberikan keterangan. Perdebatan keras pun terjadi antara hakim dan saksi Nasihan. Merasa saksi tidak kooperatif hakim ketua Corpioner membentak saksi.

"Saya tidak mau memberikan keterangan. Saya hanya mau membacakan ini saja (surat)," kata Nasihan menjawab pertanyaan hakim yang meminta terdakwa untuk memberikan keterangan atas terdakwa Syafei, kemarin di PN Tanjungpinang.

Ia beralasan ada undang-undang yang mengatur jika ia memberikan keterangan kesaksian.

Selain itu, ia beralasan bahwa ia tidak merasa diperiksa penyidik Kejati Kepri. Sehingga ia tidak berkewajiban memberikan keterangan kesaksian.

"Saya tadi disumpah bukan untuk memberikan keterangan tapi untuk tidak memberikan keterangan. Sesuai ketentuan undang-undang untuk tidak memberikan keterangan," kata Nasihan.

Ditanya apa undang-undang yang mengatur tidak memberikan keterangan, Nasihan menjawab terdapat undang-undang di profesi Advokat.  Hanya saja ia tidak memberikan alasan secara detail.

Hakim pun makin geram dengan menaikan nada suaranya. Ia menilai saksi Nasihan telah menghalang-halangi proses hukum pidana korupsi lantaran tidak bersedia memberikan keterangan.

"Bukanya anda ini yang dijemput paksa. Anda ini kalau sebagai saksi merasa terancam untuk memberikan keterangan kan ada LPSK (Lembaga perlindungan saksi dan korban).

Kalau ada seperti ini namanya menghalang-halangi proses hukum. Anda tidak boleh menghalang-halangi seperti ini," kata Corpioner dengan nada lantang dan keras.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved