Selain Sarden Berparasit, BPOM Juga Temukan Kosmetik Tak Layak Edar di Bintan. Apa Saja?
Pengelola tak bersedia menjelaskan mengapa produk kadaluarsa tersebut masih dipajang dirak dan tidak dikembalikan kepada distributor.
Laporan Wartawan Tribunbintan.com, Aminuddin
TRIBUNBINTAN.COM, KIJANG - Ibarat kata pepatah, sekali merangkuh dayung, dua-tiga pulau terlampaui. Itulah yang dihasilkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam.
Selain menemukan produk ikan sarden dalam kaleng yang mengandung parasit, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI dan BPOM Batam juga menemukan kemasan kadaluarsa yang masih dijual oleh outlet di Bintan.
Produk kemasan kadaluarsa tersebut salah satunya ditemukan di salah satu outlet atau pusat belanja di Kijang, Bintan Timur.
Pengelola tak bersedia menjelaskan mengapa produk kadaluarsa tersebut masih dipajang dirak dan tidak direturned atau dikembalikan kepada distributor.
Tribunbintan.com yang ikut dalam kegiatan penarikan produk sempat melihat petugas BPOM Batam menyita beberapa bungkus produk kemasan kopi bubuk dan mi instan di rak pajangan.
Baca: Temuan Mackarel Kaleng Berparasit, Dinkes Bintan Keluarkan Edaran, Minta Swalayan Patuhi Ini
Baca: Cara Unik SDN 003 Tebing Peringati Hari Air, Bagi-bagi Air Mineral di Pelabuhan dan Rutan Karimun
Produk lain yang ikut ditarik dari pajangan adalah kosmetik dalam bentuk bedak, kutek atau pemerah kuku, dan kosmetik oles beberapa botol.
"Produk yang terdata melewati masa berlaku (kadaluarsa) di antaranya kopi bubuk lima bungkus, mie instan lima bungkus. Sedangkan kosmetik ditarik karena tidak memenuhi persyaratan edar," ujar seorang petugas di lokasi.
Beberapa produk kosmetik tersebut terdata berasal dari China dan Singapura.
Terhadap produk tersebut, dilakukan pemusnahan langsung di tempat, disaksikan petugas BPOM dan Satgas Pangan.
Pemusanahan dilakukan menggunakan baskom bersama sama produk kaleng ikan sarden Mackerel yang peredarannya di pasaran resmi ditarik oleh BPOM sejak Rabu, 21 Maret 2018.
