DPRD Batam: Tak Cukup Tarik Produk, Importir Ikan Sarden Bercacing Harus Diusut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Boby Alexander Siregar menegaskan, tidak cukup hanya dengan menarik produk tersebut.

Boby Alexander Siregar 

Laporan Tribun Batam, Roma Uly Sianturi

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus ikan sarden kaleng bercacing menghebohkan Indonesia. 

Di sejumlah daerah, BPOM menemukan tiga merek ikan sarden berparasit ini di banyak toko.

BPOM langsung melakukan penarikan produk itu di pasaran.

Namun, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Boby Alexander Siregar menegaskan, tidak cukup hanya dengan menarik produk tersebut.

Pengusaha yang mengimpor dan menjual produk tersebut harus dikenakan sanksi pidana karena sudah membahayakan kesehatan masyarakat.

"Persoalan ini harus diusut sampai tuntas. Agar jangan ada lagi pengusaha yang melakukan tindakan tersebut. Ini membahayakan sekali," kata Boby kepada Tribun, Jumat (23/3/2018).

Ia merasa sebelumnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak melakukan uji lab kelayakan makanan tersebut.

Padahal produk tersebut berasal dari luar, bukan dari Indonesia.

"Uji labnya tak ada dan ini hanya suka-suka. Apalagi ini produk luar," sesalnya.

Ia menghimbau BPOM yang mengeluarkan izin wajib mencabut izin distribusinya.

Bukan hanya ketiga produk (IO, Famerjack, dan Hoki) tersebut diperiksa. Produk yang lainnya juga perlu diperiksa.

Kalau ini tak segera ditindaklanjuti, kata dia, DPRD akan turun tangan dan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

"Karena ini berhubungan dengan masyarakat, BPOM tak boleh main mata. Ini fatal, kita tahu masyarakat kita sekarang sukanya makanan cepat saji, dan ikan kaleng ini salah satunya." tuturnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved