Tera Ulang di Anambas, Pemkab Anambas Andalkan Jasa Penera Tanjungpinang. Kenapa?
Pemkab Anambas terpaksa mendatangkan penera dari Tanjungpinang saat tera ulang timbang. Alasannya Pemkab belum miliki SDM sendiri!
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS-Anambas belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang bersertifikasi sebagai penera.
Kerjasama dengan Pemko Tanjungpinang, dilakukan ketika terdapat Tera ulang di Anambas yang rutin dilakukan setiap tahunnya.
Baca: Mengejutkan! Inilah Alasan Hitler Merangkul Dua Negara Asia Ini di Masa Perang Dunia II
Baca: Ingin Keluar Grup WhatsApp Tanpa Left Group? Simak-baik baik: Begini Carannya!
Baca: Tajir dan Berlimpah Kekayaan, Siapa Sangka Rumah Penyanyi Dangdut Ini Kondisinya Memprihatinkan!
Baca: Terungkap! Setelah Meninggal, Tubuh Manusia Masih Bisa Lakukan 10 Hal Ini! No. 5 dan 9 Menghebohkan!
"Pemerintah Anambas belum memiliki SDM yang bersertifikasi sebagai penera. Meski demikian, kami sudah mengajukan permohonan Diklat penera untuk aparatur di Pemda Anambas.
Sehingga, kedepan sudah mampu dan mandiri dalam melakukan Sidang tera/tera ulang (STU)," ujar Kepala Dinas koperasi, usaha menengah, dan perindustrian dan perdagangan melalui salahseorang staf bidang perdagangan, Arief Jum'at (30/3/2018).
Pihaknya menjelaskan, Sidang Tera/tera ulang dilaksanakan secara berurutan mulai dari Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur, Kecamatan Siantan Selatan,
kemudian dilanjutkan dengan Kecamatan Palmatak, Siantan Tengah, Kecamatan Siantan Timur dan berakhir di Kecamatan Siantan.
Sidang tera/tera ulang (STU) diakuinya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka melindungi hak-hak konsumen terhadap penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya.
Dasar hukum pelaksanaan sidang tera/tera ulang ini diakuinya mengacu pada Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal,
serta Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Pelaksanaan Tera ulang dilakukan mulai tanggal 22 Maret. Untuk di Kecamatan Siantan
kami mulai tanggal 29 dan 30 Maret 2018. Kegiatan ini juga merupakan salah satu potensi sumber PAD bagi Pemda
namun pada tahun anggaran 2018 ini tidak dipungut biaya dikarenakan belum disahkannya revisi Perda retribusi," ungkapnya.
Penggunaan terhadap alat UTTP sendiri wajib untuk di tera/tera ulang setiap tahunnya.
Sanksi pidana hingga denda bagi pelaku usaha yang tidak mengikutinya, bakal menjerat pelaku usaha tergantung pada tingkat kesalahan yang dilanggar.
"Sanksinya berupa pidana penjara enam bulan sampai lima tahun penjara atau denda mulai Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 miliar," bebernya. (*)