Dokter Terawan: Sebagai Seorang TNI, Saya Tidak Pernah Mau Mengiklankan Diri

Kepala RSPAD Gatot Subroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto membantah dirinya pernah mengiklankan diri

Editor: Mairi Nandarson
Ist
dr Terawan Agus Putranto 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kepala RSPAD Gatot Subroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto membantah dirinya pernah mengiklankan diri dan mengangkat terapi " cuci otak" dengan Digital Substracion Angiography (DSA).

"Saya sebagai seorang TNI tidak pernah mau mengiklankan diri, tetapi kalau saya menerangkan secara medis, itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran ilmiah," ujar Terawan saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Dia meminta pihak manapun memperlihatkan dirinya mengiklankan diri dengan terapi "cuci otak".

Baca: Ibas Yudhoyono Bela Mayjen TNI Terawan. Dia Bilang Pemecatan Itu: Sungguh Terlalu!

Baca: Heboh Dokter Terawan! Jadi Langganan Pejabat Negara, IDI Pecat Keanggotaan Kepala RSPAD!

Baca: Heboh! Terkenal Dengan Metode Cuci Otak, Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI! Ini Sebabnya!

"Lah saya tidak tahu iklan yang mana karena tidak boleh, harus ditunjukkan di mana saya beriklan. Mohon izin ditunjukkan iklannya seperti apa. Bahaya menuduh sesuatu mengiklankan," ujarnya.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhar meyakini Terawan tidak pernah mengiklankan diri.

Dia mengatakan, beriklan membutuhkan biaya dan biaya tersebut berasal dari Kementerian Keuangan.

"Jadi soal iklan, seluruh biaya dan sebagainya diputuskan Kementerian Keuangan, tidak membuat tarif sendiri tidak ada. Saya kira terlalu jauh mengatakan diiklankan," ujar Abdul.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.

Prijo menyebut, ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.

Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan disebut mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.

Pada pasal empat tertulis, “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.

Terawan dianggap tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri.

Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Terawan: Sebagai Seorang TNI, Saya Tidak Pernah Mau Mengiklankan Diri"
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved