KISAH Parinah, TKW Asal Banyumas yang 18 Tahun Hilang, kemudian Ditemukan di Inggris
Selama 18 tahun hilang tanpa kabar, Parinah (50), seorang TKW asal Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya ditemukan di Brighton, Inggris.
TRIBUNBATAM.id, BANYUMAS — Selama 18 tahun hilang tanpa kabar, Parinah (50), seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya ditemukan di Brighton, Inggris.
Selama itu pula, Parinah diduga menjadi korban perbudakan modern oleh majikannya karena dipekerjakan tanpa dibayar.
Parinah diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga pada satu keluarga berkebangsaan Mesir di Arab Saudi bernama Alaa M Ali Abdallah sejak tahun 1999.
Sekitar tahun 2004, Parinah dibawa majikannya pindah ke Inggris.
Selama lebih dari 18 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab dan London, Parinah mengaku diperlakukan dengan baik oleh majikannya.
Namun, dia mengaku tidak diberi upah dengan layak dan tidak diperkenankan pulang atau berhubungan dengan keluarganya di Indonesia.
“Orangnya baik (majikan), tidak pernah diperlakukan kasar, tetapi saya tidak boleh pulang, gaji tidak diberi, dan paspor ditahan sampai kedaluwarsa tidak boleh diperbarui, kalau keluar rumah saja harus sama anaknya (majikan),” ungkap Parinah saat dihubungi Kompas.com melalui panggilan WhatsApp dari Banyumas, Senin (9/4/2018).
“Gaji tidak dibayar selama di Inggris, cuma dikasih uang 1.000 poundsterling, tetapi dulu sekali sudah lama, setelah itu tidak pernah menerima lagi,” tambahnya.
Baca: Jelang Ramadan, Malaysia Akan Permudah TKI Ilegal untuk Pulang Kampung
Baca: MENGEJUTKAN! Lagi, Seorang TKI Dieksekusi Mati di Arab Saudi
Parinah sendiri acap kali menanyakan gaji kepada majikannya.
Namun, setiap dia bertanya, majikannya selalu berkelit dan hanya menjanjikan akan dibayarkan ketika Parinah pulang.
Awal Terbongkar
Kepala Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Penempatan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyumas Agus Widodo sebelumnya mengatakan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan anak korban, Parsin (33), pada 29 Januari 2018.
Saat itu, Parsin bersama adiknya melapor ke Badan Pos Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP4TKI) Cilacap tentang ibu mereka yang tak kunjung pulang selama lebih dari 18 tahun.