BREAKINGNEWS. Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara!
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Baca: Link LIVE STREAMING RCTI. Tampines Rovers vs Persija Jakarta di AFC Cup. Kick Off Pukul 19.00 WIB
Baca: 25 Wisman Eropa dan Asia Ditangkap di Thailand karena Ikut Pesta Kebebasan, Adakah dari Indonesia?
Baca: Turnamen ATB Cup IX Futsal Sukses Digelar, PTK FC Raih Piala Bergilir ATB Cup Futsal
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.
Setya Novanto sebelumnya didakwa menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Pernah Terserang Parkinson & Infeksi, Kondisi Presiden ke-41 AS Bush Kian Buruk Pascaditinggal Istri
Baca: GAK SANGKA, Sebelum Jadi Bos First Travel Bergaji Rp 1 M Sebulan, Andika Hanya Kerja di Minimarket
Baca: Lewat UKM Trade Meeting, Pemko Medan Tampilkan Sejumlah Produk UKM di Batam
Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar disebut memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang. Intervensi itu dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
