Heboh! BNN Endus Keterlibatan Oknum Aparat Dalam Pencucian Uang Kasus Narkoba Rp 6,4 Triliun!

BNN mengendus dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pencucian uang kasus narkoba senilai Rp 6,4 triliun dan libatkan 14 negara!

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA-Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berupaya mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus perdagangan narkoba sebesar Rp 6,4 Triliun yang melibatkan 14 negara.

Hal yang dilakukan BBN yakni, mengirimkan surat kerjasama kepada negara-negara yang diduga sebagai tempat dilakukannya TPPU.

Tapi langkah itu belum direspon dengan baik oleh sebagian negara karena baru empat negara yang merespon ajakan BNN.

Baca: Heboh! Jaket Merah Gibran di Mata Najwa Banyak Peminat, Bandingkan Harga dengan Jaket Denim Jokowi

Baca: Fantastis! Harga Gaharu Melebihi Emas, Inilah Keistimewaan Tanaman Berjuluk Emas Hijau Nusantara!

Baca: Mengejutkan! Inilah 7 Cara Ampuh Hilangkan Rasa Kantuk Saat Jalani Puasa! Mau Mencoba?

Baca: Heboh! Lupakan Ais Kepal dan Alpukat Kocok, Coba 4 Kuliner Kekinian dan Ngetren di Bandung!

"Kita sudah mengirimkan surat permintaan kerjasama timbal balik dalam rangka penanganan kasus pidana. Ada 11 negara yang sudah kita minta tetapi baru

4 negara yang merespon," kata Kepala Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/5/2018).

Selain menyurati sejumlah negara, BNN juga melakukan penyelidikan di dalam negeri.

Bahkan, BNN mengendus adanya keterlibatan oknum aparat.

Untuk itu, penyelidikan akan diarahkan kesana.

"Sedangkan penyelidikan di dalam negeri masih terus berlanjut ke arah aparat-aparat terkait akan diperiksa," terang Arman.

Arman juga menerankan BNN telah melakukan pemeriksan awal terhadap beberapa aparat.

Namun dia enggan membeberkan identitas aparat tersebut.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan secara verbal, untuk menuntaskan seluruh penyelidikan akan ada pemanggilan-pemanggilan," terang Arman.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK),

Bank Indonesia (BI) serta Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai kurang lebih Rp 6,4 Triliun.

Pengungkapan TPPU tersebut dilakukan BNN selama lebih dari satu tahun terhadap ketiga tersangka yakni DY, HR dan FH.

Ketiga tersangka diduga melakukan TPPU selama periode tahun 2014 - 2016 dengan menggunakan enam perusahaan fiktif yang dilakukan untuk transaksi keuangan dari beberapa bandar narkotika.

Bahkan, salah satu perusahaan fikti tersebut yakni PT PSS mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 6,4 Triliun dengan 2.136 invoice fiktif melalui sejumlah bank. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved