Inspektorat Pemda Harus Naik Kelas, Auditor BPKP Kepri: Jangan Hanya Tukang Periksa Keuangan
Satuan Pengawas Internal yakni inspektorat di lingkup pemerintah daerah diminta tidak cuma bekerja sebagai tukang pemeriksa laporan
TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN-Satuan Pengawas Internal yakni inspektorat di lingkup pemerintah daerah diminta tidak cuma bekerja sebagai tukang pemeriksa laporan segala yang berkaitan dengan penyelenggaraan keuangan daerah.
Tapi juga bisa naik tingkat menjadi tenaga konsultan keuangan paling mumpuni di pemerintahan.
"APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) atau inspektorat ini harus sudah mampu memberikan konsultasi, menjadi tenaga pendamping terhadap tata kelola keuangan daerah.
Baca: Pemprov Kepri Desain Aplikasi Khusus Pemantau PNS, Bisa Cek PNS Saat Jam Kerja
Baca: Daftar Caleg, Puluhan Kader Parpol Serbu Polres Tanjungpinang Bikin SKCK
Baca: Mengenal Jenderal Hoegeng, Kapolri Paling Legendaris di Kepolisian. Ini Sepak Terjangnya!
Baca: Terungkap! Inilah Rahasia di Balik Ketangguhan Pasukan Berkuda Persia Kuno di Medan Perang!
Bahkan sudah diminta bertugas mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Panijo, Ketua Auditor Pemerintahan BPKP Kepulauan Riau, Senin (2/7/2018).
Panijo menyampaikan hal tersebut di sela acara Pelaksanaan Telaah Sejawat Tahun 2018 Antar Inspektorat Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Kepulauan Riau di Bhadra Hotel, Toapaya.
Hadir sejumlah pegawai inspektorat 4 daerah di acara tersebut. Di antaranya Inspektorat Kota Batam, Kepulauan Anambas, Lingga dan Bintan Sendiri.
Kembali pada tugas inspektorat, Panijo menyatakan, petugas inspektorat merupakan ujung tombak pemerintahan di daerah. Jangan lagi inspektorat bekerja hanya tukang periksa laporan.
Inspektorat juga harus bekerja di atas itu lagi. Karena itu inspektorat dituntut meningkatkan kemampuan atau kapabilitasnya saat ini.
Disebutkan Panijo, model peningkatan kapabilitas APIP mengacu pada beberapa level. Ada lima level kapabilitas APIP atau inspektorat, yakni level satu sampai dengan level lima.
Saat ini, rata rata kemampuan satuan pengawas internal tersebut masih berada di level dua dan sedikitnya ada yang sudah level tiga.
"Kita harus membiasakan diri, bekerja keras. Artinya apa, kita harus punya kemampuan tinggi. Maka kita harus mencapai level kemampuan di atas. Kita belum sampai berangan angan menjadi level lima, kita coba saja level tiga dulu," kata Panijo.

Pada level tiga ini inspektorat sudah bisa bertindak menjadi konsultan dan bekerja mencegah indikasi tindak korupsi dalam tata kelola keuangan daerah. Namun, level kemampuan tiga ini tidak mudah. Didukung tenaga sumber daya tinggi agar bisa mencapai itu.
"Untuk mencapai level tiga ini paling tidak inspektorat harus didukung paling tidak dengan SDM (Sumber Daya Manusia) yang memadai,"kata Panijo.
Kepada Pemda, Panijo meminta Pemda masing masing daerah meningkatkan pos anggaran guna membiaya segala pendidikan dan pelatihan pegawai inspektorat meningkatkan level kemampuannya.
Fakta selama ini, masih banyak pemda mengalokasikan dana sedikit buat membiayai pendidikan dan pelatihan tenaga inspektorat. Padahal tugas tugas pegawai inspektorat sekarang ini dituntut lebih.
Mereka diharapkan bisa menjadi tenaga konsultan dan pendamping untuk mencegah dan menindak dugaan praktek tindak pidana korupsi di Pemda serta menciptakan prinsip good governance.(*)