OTT KPK
Terjerat OTT KPK, Kepala Lapas Sukamiskin dan Suami Inneke Koesherawati Jadi Tersangka
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus OTT KPK terkait suap di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus OTT KPK terkait suap di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat
Empat tersangka yang terjerat OTT KPK pada Jumat (20/7/2018( malam itu adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.
Kemudian PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
Sementara itu dua orang lainnya, Inneke dan istri Kalapan yang juga diamankan dalam OTT KPK tersebut saat ini masih berstatus saksi.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan terkait dugaan suap di Lapas Sukamiskin ini.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018) malam.
Saut menerangkan, Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.
Suap itu berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.
Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.
Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan, penerimaan tersebut diduga diperantarai oleh orang terdekat Wahid dan Fahmi.
"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya, yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.
Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Tetapkan Kepala Lapas Suka Miskin dan Suami Inneke Sebagai Tersangka"