OTT KPK

Penyidik KPK Geledah Sel Khusus Koruptor Lapas Sukamiskin, Bawa Setumpuk Dokumen Milik Wawan

Petugas KPK melakukan penggeledahan selama empat jam di sel khusus koruptor di Lapas Sukamiskin, Rabu (25/7/2018).

Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Petugas KPK menggeledah sel napi korupsi di Lapas Sukamiskin, Rabu (25/7/2018), pasca OTT KPK, Jumat pekan lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNBATAM.id, BANDUNG - Penyidik KPK kembali mendatangi Lapas Sukamiskin di Bandung, lima hari setelah OTT KPK, Jumat pekan lalu.

Kedatangan KPK diduga untuk pengembangan dugaan suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein yang tertangkap tangan menerima suap dari napi korupsi.

KPK telah mentapkan Wahid Husein sebagai tersangka penerima suap serta Fahmi Dharmawansah yang juga suami artis Inneke Koesherawaqti selaku penyuap. 

Petugas KPK melakukan penggeledahan selama empat jam di sel khusus koruptor di Lapas Sukamiskin, Rabu (25/7/2018).

Mereka keluar sekitar pukul 18.30 WIB dan mengangkut sejumlah barang.

Baca: Pasca-OTT KPK, Rumah Mewah Inneke Koesherawati Dekat Lapas Sukamiskin Sempat Digeledah

Baca: OTT KPK - Enaknya Kalapas Sukamiskin. Baru 4 Bulan Menjabat, Dapat 2 Mobil dan Uang Ratusan Juta

Baca: OTT KPK. Demi Fasilitas Bintang 5, Kalapas Sukamiskin Disangu Uang dan Dua Mobil oleh Koruptor

Menureut informasi yang diperoleh, barang-barang tersebut diambil dari lemari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga napi koruptor.

Saat OTT KPK berlangsung, Jumat dan penggeledahan hingga Sabtu dini hari, Wawan tidak berada di Lapas.

Selain Wawan mantan Bupati bangkalan Fuad Amin, juga tidak berada di dalam Lapas.

Keduanya diketahui keluar Lapas untuk izin berobat.

Petugas kemudian menyegel lemari dua orang tersebut.

Pada penggeledahan, Rabu sore, petugas membawa sejumlah dokumen, kemudian disimpan di dalam tas plastik dan satu koper dan dibawa menggunakan mobil minibus putih.

Tim KPK yang berjumlah 10 orang ini tidak memberikan keterangan detail penggeledahan.

"Ini pengembangan kasus kemarin. Ada beberapa barang bukti yang dibawa," ujar seorang dari tim penyidik KPK sesaat sebelum meninggalkan lapas.

Sebelumnya, pada Minggu (22/7/2018) malam, dua hari setelah OTT, Dirjen Pas Kemenkum HAM mengeluarkan ratusan barang elektronik beserta uang ratusan juta dari sejumlah kamar tahanan terpidana korupsi‎.

Secara aturan, barang-barang elektronik tersebut tidak diperbolehkan berada di kamar tahanan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved