OTT KPK

OTT KPK. Demi Fasilitas Bintang 5, Kalapas Sukamiskin Disangu Uang dan Dua Mobil oleh Koruptor

Selain uang, termasuk bermata uang asing, ternyata Wahid Husen mendapatkan dua unit mobil dari para napi demi fasilitas VIP yang mereka dapatkan

Tribunnews
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dan Saut Situmorang 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - OTT KPK pada Jumat (20/7/2018) malam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, kembali membuka bobroknya pengawasan para napi.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan empat tersangka terkait OTT KPK, Sabtu (21/7/2018) malam, dari enam orang yang diamankan.

OTT KPK tersebut terungkap tabir betapa para koruptor yang diinapkan di Lapas Sukamiskin bisa mendapatkan berbagai fasilitas khusus dan bebas keluar sel.

Bahkan, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen yang baru empat bulan mendapat jabatan, begitu mudah digoyahkan oleh iming-iming dari para koruptor di dalam lapas.

Betapa tidak, selain uang, termasuk bermata uang asing, ternyata Wahid Husen mendapatkan dua unit mobil dari para napi demi fasilitas VIP yang mereka dapatkan.

Baca: Terjerat OTT KPK, Kepala Lapas Sukamiskin dan Suami Inneke Koesherawati Jadi Tersangka

Baca: Satu Napi yang Tak Ada Saat OTT KPK di Lapas Sukamiskin Sudah Kembali, Modus Klasik: Izin Berobat

Baca: Inneke Koesherawati dan Suami Terjerat OTT KPK, Adik Ratu Atut dan Fuad Amin Bawa Kunci Keluar Lapas

Baca: OTT KPK. Baru 4 Bulan Menjabat, Kalapas Sukamuiskin Sudah Makan Suap Para Koruptor

Suap itu berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.

Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Saut memang tidak menjelaskan, apakah dua unit mobil itu diperoleh dari Fahmi yang sebelumnya juga terjerat kasus suap dalam proyek Bakamla, atau juga dari napi lainnya.

Pasalnya, saat penggeledahan usai OTT KPK, Sabtu dinihari, dua napi korupsi tidak berada di selnya.

Keduanya adalah Tubagus Caheri Wardhana, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah serta mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin.

Keduanya keluar sel dengan modus izin berobat, namun menginap di luar Lapas Sukamiskin, sementara kunci sel mereka bawa.

Empat orang ditetapkan tersangka terkait OTT KPK tersebut adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen; Fahmi Darmawansyah.

Kemudian PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, keduanya menjadi perantara suap.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved