Inilah Isi Fatwa MUI Pusat Terkait Vaksin Measles dan Rubella yang Sudah Diterima MUI Kepri
Titik terang itu menyusul fatwa MUI tentang penggunaan vaksin MR produk dari Serum Intitute of India untuk imunisasi per 20 Agustus 2018
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polemik seputar pemberian vaksin Measles dan Rubella (MR) kepada masyarakat akhirnya menemui titik terang.
Titik terang itu menyusul fatwa MUI tentang penggunaan vaksin MR produk dari Serum Intitute of India untuk imunisasi per 20 Agustus 2018.
Sekretaris MUI Kepri Edi Syafrani mengaku sudah menerima fatwa tersebut.
Dia kemudian memastikan vaksin MR sudah bisa dilanjutkan.
"Kami sudah menerima fatwa itu. Kalau demikian, vaksin MR sudah bisa dilanjutkan," kata Edi kepada TRIBUNBATAM.id, Selasa (21/8) pagi.
Persyaratan serupa disampaikan oleh kepala Dinkes Kepri Tjetjep Yudiana.
Dia mengaku sudah mendapat juga surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berperihal dukungan pelaksanaan vaksinasi MR fase II.
Baca juga: Dinkes Batam Ungkap Kekhawatiran Orangtua Anaknya Divaksin Rubella
Surat edaran tersebut ditujukan kepada 395 bupati dan wali kota se-Indonesia.
"Saya kira dengan dasar fatwa MUI dan Surat Mendagri sudah sangat jelas, bahwa vaksinasi tidak boleh dihentikan. Saya menghimbau jajaran kesehatan untuk meneruskan vaksinasi MR dan semua elemen baik pemerintah dan masyarakat mendukung vaksinasi MR ini," ungkap Tjetjep.
Adapun isi fatwa MUI tersebut sebagai berikut:
*FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA*
*Nomor : 33 Tahun 2018*
*_Tentang_*
*PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI*
Dengan bertawakal kepada Allah SWT
*MEMUTUSKAN*
Menetapkan : *FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI*
*Pertama : Ketentuan Hukum*