BATAM TERKINI

Kini Parkir 15 Menit Tak Perlu Bayar, Ini Dasar Hukumnya!

Kendaraan yang hanya mengantar penumpang baik itu ke mal, pelabuhan, rumah sakit, dan lainnya selama 15 menit bebas biaya parkir.

IST
Ilustrasi Juru parkir 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah Ranperda tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir dirampungkan dan disetujui Gubernur Kepri, Nurdin Basirun kini parkir drop out selama 15 menit tak perlu membayar.

Hal tersebut diatur dalam pasal 20 ayat D.

Pasal ini menyebutkan tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir selama 15 menit.

Peraturan ini sudah berlaku dan ditandatangani Nurdin sejak (23/4/2018) lalu.

Artinya, kendaraan yang hanya mengantar penumpang baik itu ke mal, pelabuhan, rumah sakit, bandara, dan instansi lainnya selama 15 menit, dibebaskan membayar biaya parkir.

Baca: VIRAL! Video 4 Pemuda Terekam Kamera Gasak Besi di Tengah Keramaian

Baca: Naikkan Pendapatan, Ditjen Pajak Bakal Kepoin Medsos Wajib Pajak

Baca: Pajak Siapkan Aturan Baru. Nanti, Belanja Online Harus Pakai Kartu Ini

"Dalam pembahasan ini kita mengundang pihak swasta pengelola parkir dan mereka setuju," ujar Sekretaris Pansus Ranperda Parkir Kota Batam, Udin P Sihaloho, Kamis (30/8/2018).

Memang, kata Udin, ranperda ini sudah rampung tinggal menunggu proses paripurna dan pemberian nomor perda. Tetapi aturan ini sudah bisa diberlakukan di masyarakat.

Diakuinya selama ini ada beberapa pengelola parkir yang 'nakal'.

Seharusnya ketika kendaraan ingin masuk ke sebuah tempat harusnya sudah disediakan tulisannya, berapa lagi kapasitas parkir yang disediakan.

Kalau misalnya sudah full akan diingatkan lewat tulisan close. Artinya orang tak bisa lagi masuk dan drop out-nya itu di luar.

"Jadi pengendara itu langsung keluar. Umumnya mal-mal di kota Batam ini saya perhatikan tak ada tulisan full-nya," tegasnya dengan suara meninggi.

Ironisnya, jika tempat parkir sudah full, tulisan angka tersedia ada.

Sehingga pengendara tetap masuk, namun ketika tak ada lokasi parkir maka si pengendara tersebut keluar dan tetap membayar.

Sementara setelah si pengendara keluar, ada lagi tempat parkir terbuka di depannya, begitu masuk si pengendara membayar lagi.

"Kalau mereka mengatakan kita akan mengalami kerugian, menurut saya selama ini masyarakat sudah dirugikan," ujar Udin.

Udin menghimbau agar semua pihak menjalani aturan yang sudah disediakan dengan baik. (*)

*Baca berita terkait di Tribun Batam edisi Jumat 31 Agustus 2018

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved