Sidang Praperadilan Dorkas, Kuasa Hukum Penggugat Hormati Putusan Pengadilan
Kuasa hukum Dormas Lominori mengaku menghormati putusan pengadilan, namun tetap meyakini kasus kliennya masuk perdata
TRIBUNBATAM.ID, BATAM-Gugatan praperadilan yang diajukan Dorkas Lominori ditolak hakim di sidang, Selasa (4/9/2018).
Amar putusan penolakan dibacakan hakim tunggal, Reni Pitua Ambarita di ruang sidang Soebekti pukul 11.15 WIB.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, permohonan pemohon praperadilan yang dimohonkan Dorkas Lominori ditolak," kata Reni dalam amar putusannya sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Baca: Alasan Cuaca, Keberangkan Kapal ke Lingga dari Tanjungpinang sempat Ditunda
Baca: Sidang Praperadilan Dorkas, Ini Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam
Baca: Inilah Alasan Tim Nanggala, Intelijen Tempur Kopassus Sering Gunakan ‘Nama Wanita’ Sebagai Kode
Baca: Penyakit Asam Urat Dapat Disembuhkan Total? Begini Jawaban Ahlinya
Usai sidang, suasana yang semula hening menjadi riuh karena banyaknya pengunjung sidang. Kombes Pol Toto Wibowo dari Bidkum Polda Kepri, kuasa hukum Polresta Barelang mengatakan,
dengan ditolaknya praperadilan, berkasnya Dormas dilanjutkan ke Kejari Batam untuk masuk tahap pra penuntutan.
''Mudah-mudahan berkas segera rampung dan P21 berkasnya. Segera dikirim berkas lanjutan," kata Toto.
Senada Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, berkas materi pokok perkara segera dikirim ke kejaksaan. ''Kita menunggu arahan dari jaksa,'' kata Andri.
Terpisah, kuasa hukum Dorkas Lominori, Zevrijn Boy Kanu mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. ''Kita tetap hormati,'' katanya.
Pihaknya berjanji tetap akan memperjuangkan hak kliennya meski praperadilannya ditolak. Karena menurutnya, perkara yang menjerat kliennya bukan pidana melainkan wilayah perdata.
Alasannya, kata Boy, tidak ada satu bukti pun uang sebanyak Rp 200 juta yang ditransfer Hartono sebagai pelapor yang menyatakan uang itu untuk keperluan beli tanah seluas 1.000 hektare. (*)