Penebar Hoax Terancam Pidana
Jangan Macam-macam! Tim Cyber Polda Kepri Intai Penebar Hoax Jelang Pileg dan Pilpres
Memasuki pesta demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu 2019 jangan sampai sebarkan berita hoax.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Sihat Manalu
TRIBUNBATAM.id BATAM - Memasuki pesta demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu 2019 mendatang sangat berpotensi terkait penyalahguna media sosial untuk menebar hoax.
Saling menjatuhkan lawan, dan membuat isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan antar masyarakat, serta kelompok-kelompok masyarakat menjadi salah satu perhatian khusus oleh jajaran Polda Kepri.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, pengawasan oleh Tim Cyber Polda Kepri terus memantau pengawasan di media sosial.
Baca: Pertamina Tegaskan Isu Harga BBM Naik Signifikan adalah Hoax
Baca: sscn.bkn.go.id - Banyak Beredar Info Hoax Soal Seleksi CPNS 2018, Ini Pesan Kemenpan-RB & BKN
Baca: Berlangsungnya Pemilu Ada di Tangan Masyarakat. Polda Kepri Siap Mengamankan
"Tentunya itu menjadi antisipasi kita. Apalagi menjelang Pilkada ini diprediksi akan banyak penyebar Hoax yang merugikan masyarakat. kami juga sudah siapkan timnya," katanya, Senin (10/09/2018).
Rustam pun menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mengejar pelaku penyebar berita Hoax demi menjaga stabilitas keamanan dan keutuhan di Provinsi Kepri.
"Ini akan mengganggu sekali kenyamanan dan keharmonisan masyarakat Kepri. Jangan macam-macam. Kami akan kejar pelaku penyebar Hoax," tegasnya.
Ia pun menyampaikan, bagi pelaku yang dengan sengaja membuat berita yang tidak ada kebenarannya akan menjeratnya dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2008 sesuai pasal 45 UU ITE ancaman pidana penjara selama 6 tahun .
Untuk itu, Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bisa bertindak bijak dalam menggunakan media sosial sebagai sarana untuk sosialisasi.
"Jadilah netizen yang cerdas menggunakan media sosial. Ingat harus di saring dulu baru shering. Jadi dipahami dulu, dan dicek dulu kebenarannya baru dishare," imbaunnya. (*)