TANJUNGPINANG TERKINI
Barang Ilegal Mulai Masuk Tanjungpinang Lewat Pintu Resmi, Ternyata Begini Modusnya!
Tanjungpinang belakangan dibanjiri barang-barang ilegal dari luar negeri. Ternyata begini proses masuknya.
Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Donni Muksidayan, Kepala Kantor Karantina Kelas II Tanjungpinang memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan mengenai produk hewan dan tumbuhan ilegal Kamis (13/9/2018) pagi.
Dia mengatakan, saat ini produk-produk ilegal tersebut masuk ke Kepri khususnya Tanjungpinang melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Bandara RHF Tanjungpinang.
"Umumnya produk-produk ilegal itu merupakan barang bawaan penumpang baik warga Indonesia maupun warga negara asing," kata Donni pada kegiatan pemusnahan produk hewan dan tumbuhan di Kantor Karantina Kelas II Tanjungpinang.
Produk-produk tersebut bervariasi semisal beras, jeruk, ubi, manggis, rambutan, bawang putih, bawang merah, cabe merah, kacang panjang, daging sapi, lembu, ayam, bebek dan babi.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Karantina Tanjungpinang, Kamis (13/9/2018) memusnahkan berbagai produk makanan ilegal berupa tumbuhan dan hewan.
Baca: Pendaftaran di sscn.bkn.go.id Buka 6 Hari Lagi, Cek Standar Nilai Agar Lolos Seleksi CPNS 2018
Baca: Datangi SPN Dirgantara, Kadisdik Kepri Minta Sekolah Bongkar Sel Tahanan Siswa
Baca: Jarak Tempuh 8 Jam, Begini Kondisi Pendidikan di Pulau Pejantan
Puluhan jenis produk yang sudah membusuk itu dijejerkan di atas meja panjang.
Ada beras, jeruk, ubi, manggis, rambutan, bawang putih, cabe merah, kacang panjang, daging sapi, lembu, ayam, bebek dan babi.
"Barang-barang ini berasal dari Cina, Singapura dan Malaysia," ungkap Khalid, Kepala Seksi Karantina pada Kantor Karantina Tanjungpinang kepada TRIBUNBATAM.id.
Khalid menjelaskan, barang-barang ini dikategorikan ilegal karena tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Karantina Hewan dan Tumbuhan.
Barang-barang ini masuk ke Tanjungpinang melalui pelabuhan Sri Bintan Pura dan Bandara RHF Tanjungpinang. (*)