BATAM TERKINI
BP2RD Buka Layanan Perpanjangan Bayar PBB di Batuaji dan Penuin
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Sihat Manalu
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di lapangan. Itu pasca pembayaran PBB jatuh tempo, akhir Agustus lalu.
Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, rencananya perpanjangan akan dilakukan di dua lokasi. Yakni Pasar Penuin di Lubuk Baja, dan di SP Plaza, Batuaji.
Baca: Ini Komentar Wali Kota Terkait Pajak PBB, hanya Penyesuaian Tidak Ada Kenaikan
Baca: P2RD Batam Optimistis Bisa Capai Target Pencapaian PBB-P2, Realisasi Baru 66,71 Persen
Baca: Status Pajak Kendaraan Dua Tahun Mati. Apakah Dihapus dari Regident, Berikut Penjelasan Dirlantas
"Kami memberikan ruang lebih kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran," kata Azmansyah kepada Tribun, Kamis (13/9/2018).
Selain itu, kegiatan juga dimaksudkan untuk merespon masyarakat yang belum sempat bayar PBB.
"Untuk di Pasar Penuin, baru dimulai hari ini. Tapi untuk SP Plaza masih persiapan, belum jalan," ujarnya.
Pelayanan pembayaran di lapangan, rencananya akan dibuka minimal 14 hari atau 2 minggu.
"Sambil kita melihat efektivitasnya di lapangan," ujarnya.
Meski perpanjangan pembayaran PBB di lapangan dilakukan, ketentuan sebagaimana jatuh tempo tetap diberlakukan. Ada denda 1 persen per bulannya.
"Ya, tetap sesuai ketentuan," kata Azmansyah.
Untuk diketahui, target PBB-P2 Kota Batam hingga akhir 2018, yakni sebesar Rp 158,58 miliar. Realisasi saat ini baru sebesar Rp 122,14 miliar atau sebesar 77,03 persen. (*)