PEMILU 2019
Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Tunggu Putusan Resmi Makamah Agung
lembaga penyelenggara pemilu itu belum menerima pemberitahuan resmi dari MA. Dalam uji materi ini, KPU bertindak sebagai pihak Tergugat.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA-Komisioner KPU RI, Hasyim Azhari, belum dapat mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan KPU mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu itu belum menerima pemberitahuan resmi dari MA. Dalam uji materi ini, KPU bertindak sebagai pihak Tergugat atau Termohon.
"Sehubungan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan/Gugatan JR terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar," ujar Hasyim.
"Karena belum ada pemberitahuan resmi dari MA kepada KPU sebagai Pihak Tergugat/Termohon JR tersebut,"tambah Hasyim.
Baca: Makamah Agung Bolehkan Mantan Koruptor Nyaleg, Ini Pertimbangannya
Baca: NJOP Batam Masih di Bawah Harga Pasar. Ternyata Ini Penyebabnya
Baca: Nurdin Dukung Bukalapak Masuk Kepri
Seblumnya, MA mengembalikan aturan soal syarat calon anggota legislatif (caleg) kepada ketentuan Undang-undang Pemilu, artinya mantan narapidana politik boleh menjadi caleg.
Putusan itu mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD, dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Juru Bicara MA, Suhadi menjelaskan, dalam putusannya MA menyerahkan persyaratan caleg kepada undang-undang.
"Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada undang-undang," jelasnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/9).
Menurut Suhadi, setelah adanya putusan itu mantan narapidana korupsi boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
"Iya boleh (mendaftar), karena itu (PKPU) bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," tegasnya.(*)